728x90 AdSpace

  • Berita Terkini

    Tuesday, June 3, 2014

    Sidang Kasus Dana Tilang: Rika Aprilia Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar

    Zaenal Asikin/Teraslampung.com


    BANDARLAMPUNG - Sidang korupsi dana tilang dengan terdakwa Rika Aprilia, pegawai TU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila).Dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda, Rika didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana tilang dan uang pengganti tahun anggaran 2011-2013 senilai Rp1,4 milyar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (3/6).

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusna Adia mengatakan, perbuatan terdakwa telah melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

    "Terdakwa Rika selaku bendahara khusus penerima pada Kejari Bandarlampung berdasarkan
    surat keputusan Kepala Kejari Bandarlampung nomor : KEP-03/N.8.10/Cu.1/01/2012 tanggal 02
    Januari 2012. Dan berdasarkan surat keputusan Kepala Kejari Bandarlampung nomor : KEP-
    05/N.8.10/Cu.1/02/2013 tanggal 14 Februari 2013," kata JPU Yusna di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (3/6).

    Di hadapan Ketua Majelis Hakim Nursiah Sianipar, Yusna (JPU) mejelaskan, bahwa terdakwa Rika Aprilia telah melakukan mark-up dana tilang dan uang pengganti dari priode 2011-2013. sesuai dengan pasal 4 UU nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) wajib setoran ke kas negara dan disetorkan dalam 1x24 jam.  

    Menurut jaksa, terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan tidak menyetorkan sebagian uang setoran PNBP baik dari Kasi Pidum maupun Kasi Pidsus Kejari Bandarlampung.

    “Uang tersebut sebagain telah digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi sehingga untuk menutupi seolah-olah uang tersebut telah disetorakan ke kas negara.  Maka,  terdakwa membuat stempel palsu Bank Bukopin dan membuat Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) palsu dengan memalsukan tanda tangan teller penerima yaitu saksi Hana,” kata Husna.

    Untuk meyakinkan bahwa uang tersebut telah disetorkan oleh terdakwa ke kas negara, terdakwa menyerahkan SSBP lembar ke lima yang telah ditandatandatangani dan di cap/ stempel Bank Bukopin. Selain itu juga terdakwa juga menginput data setoran PNBP melalui SAKPA seolah-olah uang tersebut telah diserahkan.


    “Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas kasus PNBP Kejari Bandarlampung terdapat SSBP dan surat tanda setor yang tidak disetorkan ke kas negara. Jadi Perbuatan terdakwa Rika, yang telah menggunkanan uang hasil PNBP dan telah memperkaya dirinya sendiri, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar," kata jaksa.

    Dalam dakwaan primair perbuatan terdakwa  telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo-Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Dalam dakwaan subsider, terdakwa diancam pidana pasal 8 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Terpisah, Tara, seorang anggota tim perekam pengadilan (court recording) KPK dan pemantau sidang korupsi di Tipikor  PN Tanjungkarang, mengatakan KPK telah memasang tiga buah kamera dan menempatkan lima orang perekam pengadilan.Menurut Tara,  hasil perekaman sidang ini nantinya akan langsung dikirimkan ke KPK melalui sistem digital.


    Selain Tara, perekam pengadilan yang diturunkan KPK khusus untuk merekam jalannya sidang kasus  sana tilang di Kejari Bandarlampung adalah Almira, Sintia, Ujang, dan Bonifa.

    "Perekaman setiap sidang korupsi ini merupakan kerja sama dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) dengan KPK. Rekaman hasil sidang ini, akan dikirim langsung ke KPK, jadi sudah ada software tersendiri dari KPK, jadi bisa langsung dikirim," jelas Tara.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Sidang Kasus Dana Tilang: Rika Aprilia Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar Rating: 5 Reviewed By: r3nc0n9
    Scroll to Top