Zaenal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Dua pengedar narkoba, Kurniawan (30) dan Tubagus HF alias Nunik (34) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, pada Kamis (12/6) sekitar pukul 21.30 WIB. Kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. Menurut polisi keduanya merupakan satu jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Serse Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Sunaryoto, mengataka, Kurniawan, warga Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Kupang Teba, Telukbetung Utara ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di depan SPBU dijalan Patimura Telukbetung Selatan sering dilakukan untuk transaksi narkoba. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Kurniawan disaat akan bertransaksi dengan calon pembelinya.
“Tersangka Kurniawan dibekuk saat berada di depanSPBU di Jalan Patimura. Dari tangan tersangka Kurniawan, petugas menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu dan satu bungkus daun ganja kering,” tutur Sunaryoto kepada wartawan, Jumat (13/6).
Kepada polisi yang memeriksanya Kurniawanmengaku sabu-sabu didapat dari seorang rekannya bernama Tubagus HF alias Nunik (34) warga Jalan Laksamana Malahayati, Telukbetung Selatan. Dari keterangan tersangka, petugas kemudian memburu tersangka Tubagus dan berhasil menangkap tersangka Tubagus di depan Bank Permata di Jalan Laksamana Malahayati
“Dari tangan tersangka Tubagus, petugas menemukan satu paket kecil sabu-sabu dan satu buah plastik klip bening sisa sabu-sabu yang disembunyikan tersangka di saku celananya. Kedua tersangka, kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandarlampung,” jelas dia.
Kedua tersangka mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang bandar berinisial BG kini buron (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 500 ribu satu paket sedang sabu-sabu.Keduanya sudah sering mengedarkan sabu,
"Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
Dua tersangka pengedar narkob, Kurniawan dan Tubagus, saat akan diperiksa di Polresta Bandarlampung, Jumat (13/6). Foto: Teraslampung.com/Zaenal |
Kasat Serse Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Sunaryoto, mengataka, Kurniawan, warga Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Kupang Teba, Telukbetung Utara ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di depan SPBU dijalan Patimura Telukbetung Selatan sering dilakukan untuk transaksi narkoba. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Kurniawan disaat akan bertransaksi dengan calon pembelinya.
“Tersangka Kurniawan dibekuk saat berada di depanSPBU di Jalan Patimura. Dari tangan tersangka Kurniawan, petugas menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu dan satu bungkus daun ganja kering,” tutur Sunaryoto kepada wartawan, Jumat (13/6).
Kepada polisi yang memeriksanya Kurniawanmengaku sabu-sabu didapat dari seorang rekannya bernama Tubagus HF alias Nunik (34) warga Jalan Laksamana Malahayati, Telukbetung Selatan. Dari keterangan tersangka, petugas kemudian memburu tersangka Tubagus dan berhasil menangkap tersangka Tubagus di depan Bank Permata di Jalan Laksamana Malahayati
“Dari tangan tersangka Tubagus, petugas menemukan satu paket kecil sabu-sabu dan satu buah plastik klip bening sisa sabu-sabu yang disembunyikan tersangka di saku celananya. Kedua tersangka, kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandarlampung,” jelas dia.
Kedua tersangka mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang bandar berinisial BG kini buron (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 500 ribu satu paket sedang sabu-sabu.Keduanya sudah sering mengedarkan sabu,
"Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
0 comments:
Post a Comment