Hermansyah/Teraslampung.com
Kalianda—Kepolisian Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, menggagalkan pengiriman daging celeng seberat 2,7 ton, karena tidak memiliki dokumen jual beli ke luar daerah. Daging celeng ini dicampur dengan daging rusa dan tapir.
Daging terlarang ini berasal dari sejumlah daerah di Sumatera yang ingin diseberangkan ke Pulau Jawa. Barang telarang ini diangkut truk cold diesel dengan nopol T 9211 TA, dikemudikan TS (42).
Di hadapan petugas, tersangka mengaku, memuat daging ilegal ini dari sebuah rumah makan di kawasan Lampung Selatan. TS mengatakan, dia mendapatkan kiriman daging ini dari sesorang di Riau.
Menurut TS, untuk mengantar daging ilegal tersebut dia diiming-imingi upah sebenar Rp1,3 juta dari pemilik daging. Namun, ia tidak mendapatkan ongkos pengiriman dari pemilik daging. Dia juga mengaku, kalau daging yang dibawanya dilarang untuk diedarkan. Namun, karena tutuntan kebutuhan keluarga, namun ia nekad membawa.
Kini, truk beserta daging celeng dan daging hewan dilindungi tersebut diamankan di gudang Balai Karantina Bakauheni. Sedangkan pelaku terus diperiksa intensif di Mapolres Lampung Selatan.
Wakapolres Lampung Selatan Kompol Yunirizal Kova, Kamis (12/6), menjelaskan bahwa pengiriman daging babi dan daging hewan dilindungi jelang puasa dan Lebaran semakin meningkat. Data dari kepolisian hingga hari ini, sedikitnya sudah enam ton lebih daging celeng yang berhasil disita dari tangan penyelundup.
Sementara data dari Karantina Hewan selama ini sudah mengamankan sekitar tujuh ton daging celeng dan ratusan daging hewan dilindungi.
Gerbang Bakauheni |
Daging terlarang ini berasal dari sejumlah daerah di Sumatera yang ingin diseberangkan ke Pulau Jawa. Barang telarang ini diangkut truk cold diesel dengan nopol T 9211 TA, dikemudikan TS (42).
Di hadapan petugas, tersangka mengaku, memuat daging ilegal ini dari sebuah rumah makan di kawasan Lampung Selatan. TS mengatakan, dia mendapatkan kiriman daging ini dari sesorang di Riau.
Menurut TS, untuk mengantar daging ilegal tersebut dia diiming-imingi upah sebenar Rp1,3 juta dari pemilik daging. Namun, ia tidak mendapatkan ongkos pengiriman dari pemilik daging. Dia juga mengaku, kalau daging yang dibawanya dilarang untuk diedarkan. Namun, karena tutuntan kebutuhan keluarga, namun ia nekad membawa.
Kini, truk beserta daging celeng dan daging hewan dilindungi tersebut diamankan di gudang Balai Karantina Bakauheni. Sedangkan pelaku terus diperiksa intensif di Mapolres Lampung Selatan.
Wakapolres Lampung Selatan Kompol Yunirizal Kova, Kamis (12/6), menjelaskan bahwa pengiriman daging babi dan daging hewan dilindungi jelang puasa dan Lebaran semakin meningkat. Data dari kepolisian hingga hari ini, sedikitnya sudah enam ton lebih daging celeng yang berhasil disita dari tangan penyelundup.
Sementara data dari Karantina Hewan selama ini sudah mengamankan sekitar tujuh ton daging celeng dan ratusan daging hewan dilindungi.
0 comments:
Post a Comment