728x90 AdSpace

  • Berita Terkini

    Wednesday, June 11, 2014

    Korupsi Tunjangan Sertifikasi, Berti Astuti Divonis 8 Tahun Bui

    Zaenal Asikin/Teraslampung.com

    BANDARLAMPUNG -
    Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Berti Astuti (39), mantan Kepala Subbagian Keuangan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara selama 8 tahun, karena terbukti melakukan korupsi Tunjangan Profesi (Sertifikasi) guru Lampung Utara tahun 2012 senilai Rp7,3 miliar .

    Ketua Majelis Hakim Poltak Sitrous mengatakan terdakwa Berti terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) UU RI Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi..

    "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Berti Astuti selama 8 tahun dan denda sebesar Rp300juta subsidair 3 bulan. Serta terdakwa diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp3,6miliar. Apabila, tidak dibayar, maka harta terdakwa akan disita untuk memenuhi kerugian negara, jika tidak memenuhi akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Poltak, Rabu (11/6).

    Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Ali Rasab Lubis yang sebelumnya menuntut selama 9 tahun penjara. Atas putusan tersebut, baik jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

    Terdakwa terlihat lemas mendengar putusan Majelis Hakim, dan saat keluar dari ruang sidang dituntun oleh anggota keluarganya, dan salah satu keluarganya terdengar memberi semangat, agar terdakwa kuat, jangan lemas. 

    Terungkap dalam persidangan, pada tahun 2012, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampura mendapat kucuran dana sebesar Rp85,6miliar untuk guru PNS Lampura. Yang pertama Rp21.421.600.950; yang kedua Rp21.421.600.950; ketiga sebesar Rp21.421.600.950 dan keempat sebesar Rp21.421.600.950.

    Setiap pencairan dana sertifikasi guru, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lampura yang di jabat oleh Zulkarnain, membuat surat pernyataan melaksanaan (SPMT) tugas sebagai bukti menentukan jumlah guru yang berhak menerima dana tersebut.  

    “Pada triwulan pertama Zulkarnain menadatangani (SPMT) pencairan dana tersebut untuk 2.532 orang guru. Triwulan kedua, 2.531 orang guru. Triwulan ketiga, 2.493 orang dan triwulan keempat 2.493 orang guru,” kata JPU Lubis.

    Sesuai dengan bukti rekening koran Giro Disdik Lampura pada 19 Juli 2013, papar Lubis, di Bank Lampung cabang Kotabumi untuk dana tunjangan sertifikasi anggaran tahun 2012 jumlah keseluruhannya sebesar Rp77,94miliar, yang tercampur menjadi satu dengan dana kegiatan lainnya yang ada di Disdik Lampura sebesar Rp360,1 miliar.

    “Terdakwa selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Sekretariat Disdik Lampura, berdasarkan perintah atasannya Zulkarnain, melakukan pencairan menggunakan cek tarik tunai di Bank Lampung cabang Kotabumi. Seluruh cek tarik tunai berjumlah 62 cek dengan tarik tunai sebesar Rp253,2 miliar, dan ada 10 cek tarik tunai yang dilakukan untuk pembayaran tunjangan sertifikasi dengan cara transfer dari Bank Lampung ke PT Bank BRI cabang kotabumi, PT Bank Mandiri cabang Kotabumi, PT Bank BNI cabang Kotabumi serta yang ada di PT Bank Lampung cabang Kotabumi, dengan jumlah sebesar Rp68,6 miliar," urainya.

    Dana selebihnya, lanjut Lubis, diambil dari dana titipan di Bank Lampung cabang Kotabumi atas nama terdakwa Berti Astuti sebesar Rp2,1 miliar.

    “Berdasarkan mekanisme yang ada, seharusnya dilakukan oleh bendahara Pengeluaran Disdik Lampura, dalam hal ini saksi Sahadat Burhan, namun terdakwa Berti melakukannya sendiri dan telah menyalahgunakan wewenang dan melampaui batas dan tidak berhak melakukan penarikan dana tunjangan sertifikasi,” kata dia.

    Dijelaskan, pembayaran yang dilakukan untuk tunjangan sertifikasi guru keseluruhan sebesar Rp70,7miliar dengan rincian pada triwulan I sebesar Rp17,6 miliar, triwulan ke II sebesar 17,9 miliar dan triwulan ke III sebesar Rp14 miliar serta triwulan ke IV sebesar Rp20,9 miliar.

    "Berdasarkan Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB) perwakilan provinsi Lampung, ada dugaan penyalahgunaan tunjangan Sertifikasi guru sebesar Rp7,3 miliar,"imbuhnya.

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Korupsi Tunjangan Sertifikasi, Berti Astuti Divonis 8 Tahun Bui Rating: 5 Reviewed By: r3nc0n9
    Scroll to Top