Siti Qodratin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memutuskan hukuman satu bulan penjara atau denda Rp500 ribu terhadap 19 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Waykanan dan Kabupaten Tulangbawang Barat.
Ketua Majelis Hakim Sianipar pada Selasa (10/6) mengatakan ke-19 terdakwa merupakan anggota Kelompok Pemungutan Suara (KPPS) terbukti lalai sehingga menyebabkan pengurangan suara pada calon anggota legislatif tertentu yang dibuktikan dengan sejumlah dokumen salinan dari Bawaslu Lampung dan saksi lainnya.
Terdakwa dari Waykanan Edwar, Rio Handoko, Feri Gunawan , Arifin, dan Syaifudin. Sedangkan terdakwa dari Tulangbawang Barat yakni Marjuki, Ahmi Mamam, Romi Irawan, Sukri, Lukman, Musyarif, Hadibie, Albait, Ahmad, Suwandi, Rohyanto dan Deswanto.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan mengurangi jumlah suara salah satu caleg tertentu," kata Sianipar.
Selanjutnya dua kelompok terdakwa itu ditawarkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim dengan memberi waktu selama 3 hari sejak putusan dibacakan.
Para terdakwa anggota PPK di Kabupaten Way Kanan saat mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 10 Juni 2014. (Teraslampung) |
Ketua Majelis Hakim Sianipar pada Selasa (10/6) mengatakan ke-19 terdakwa merupakan anggota Kelompok Pemungutan Suara (KPPS) terbukti lalai sehingga menyebabkan pengurangan suara pada calon anggota legislatif tertentu yang dibuktikan dengan sejumlah dokumen salinan dari Bawaslu Lampung dan saksi lainnya.
Terdakwa dari Waykanan Edwar, Rio Handoko, Feri Gunawan , Arifin, dan Syaifudin. Sedangkan terdakwa dari Tulangbawang Barat yakni Marjuki, Ahmi Mamam, Romi Irawan, Sukri, Lukman, Musyarif, Hadibie, Albait, Ahmad, Suwandi, Rohyanto dan Deswanto.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan mengurangi jumlah suara salah satu caleg tertentu," kata Sianipar.
Selanjutnya dua kelompok terdakwa itu ditawarkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim dengan memberi waktu selama 3 hari sejak putusan dibacakan.
0 comments:
Post a Comment