Dewi Ria Angela/Teraslampung.com
JAKARTA - Untuk menyelesaikan persoalan penggunaan seragam di beberapa daerah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Aturan itu mempertegas bahwa baju seragam padasiswa SD hingga SMA harus ada bendera merah putih. Gambar bendera kebangsaan itu posisinya di dada sebelah kiri.
Dalam Pemendikbud itu disebutkan, seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah dibagi menjadi tiga, yaitu seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam kepramukaan.
“Yang ditambahkan dalam seragam nasional itu adalah bendera merah putih, diletakkan di dada kiri atas kantong saku. Kita ingin betul menanamkan kecintaan terhadap merah putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia,” kata Mendikbud Mohammad Nuh kepada wartawan di kantor Kemdikbud, Jakarta, Senin (9/6).
Mendikbud menegaskan, seragam sekolah memiliki empat tujuan, yaitu untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.
Selain itu, seragam sekolah juga dimaksudkan untuk meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku, serta menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah.
“Harus dipastikan siapa pun yang akan sekolah jangan sampai dipermasalahkan mengenai seragam sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai identitas keagamaan,” kata Mendikbud.
Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan upacara bendera. Selain hari-hari tersebut, para siswa dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.
“Sekolah yang melanggar ketentuan Permendikbud diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Mendikbud. (KD)
Desain seragam sekolah nasional 2014. (Ist) |
Aturan itu mempertegas bahwa baju seragam padasiswa SD hingga SMA harus ada bendera merah putih. Gambar bendera kebangsaan itu posisinya di dada sebelah kiri.
Dalam Pemendikbud itu disebutkan, seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah dibagi menjadi tiga, yaitu seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam kepramukaan.
“Yang ditambahkan dalam seragam nasional itu adalah bendera merah putih, diletakkan di dada kiri atas kantong saku. Kita ingin betul menanamkan kecintaan terhadap merah putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia,” kata Mendikbud Mohammad Nuh kepada wartawan di kantor Kemdikbud, Jakarta, Senin (9/6).
Mendikbud menegaskan, seragam sekolah memiliki empat tujuan, yaitu untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.
Selain itu, seragam sekolah juga dimaksudkan untuk meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku, serta menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah.
“Harus dipastikan siapa pun yang akan sekolah jangan sampai dipermasalahkan mengenai seragam sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai identitas keagamaan,” kata Mendikbud.
Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan upacara bendera. Selain hari-hari tersebut, para siswa dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.
“Sekolah yang melanggar ketentuan Permendikbud diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Mendikbud. (KD)
0 comments:
Post a Comment