Zaenal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Negeri Bandarlampung akan segera menuntaskan perkara korupsi dana bantuan sosial kematian di Dinas Sosial Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung senilai Rp 2,5 miliar. Namun, hingga kini upaya tersebut masih terkendala hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kejari Bandarlampung masih menunggu hasil audit dari BPKP Lampung untuk mengetahui kepastian jumlah kerugian negara.
“Kami akan tetap menuntaskan persoalan ini. Tapi, sampai sekarang kami masih menunggu hasil dari BPKP berapa kerugian negara yang ada,” kata Kasi Pidsus Kejari Bandarlampung, Donny Haryono Setiawan, Jumat (13/6).
Donny menuturkan, meski sudah menetapkan ketiga tersangka korupsi dana APBD 2013 itu, yakni Kadis Sosial, Akuan Effendi; Bendahara Pengeluaran Dinas Sosial, Tinneke; dan tenaga sukarela, M. Sarkun, tetapi pemberkasan perkara masih terkendala kepastian jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi tersebut.
Menurut Donny, hingga kini memang belum ada laporan dari BPKP terkait jumlah kerugian negara versi BPKP yang sudah diaudit. Donny mengaku pihaknya memaklumi kondisi BPKP yang belum menyelesaikan auditnya karena memang banyak sekali dokumen dan keterangan lain yang memang masih harus dicek kembali dan untuk dilengkapi.
“Dokumen atau keterangan lainnya yang musti dilengkapi BPKP, bukan hanya perkara bansos kematian saja. Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi. Yang terpenting penyelesain kasus ini tetap jalan terus. Pastinya akan kita upayakan secepatnya, kerugian negara yang harus divalidasi itu kan banyak yakni ada sekitar lima ribu dokumen, dan ini juga melibatkan banyak pihak,” kata Donny.
BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Negeri Bandarlampung akan segera menuntaskan perkara korupsi dana bantuan sosial kematian di Dinas Sosial Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung senilai Rp 2,5 miliar. Namun, hingga kini upaya tersebut masih terkendala hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kejari Bandarlampung masih menunggu hasil audit dari BPKP Lampung untuk mengetahui kepastian jumlah kerugian negara.
“Kami akan tetap menuntaskan persoalan ini. Tapi, sampai sekarang kami masih menunggu hasil dari BPKP berapa kerugian negara yang ada,” kata Kasi Pidsus Kejari Bandarlampung, Donny Haryono Setiawan, Jumat (13/6).
Donny menuturkan, meski sudah menetapkan ketiga tersangka korupsi dana APBD 2013 itu, yakni Kadis Sosial, Akuan Effendi; Bendahara Pengeluaran Dinas Sosial, Tinneke; dan tenaga sukarela, M. Sarkun, tetapi pemberkasan perkara masih terkendala kepastian jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi tersebut.
Menurut Donny, hingga kini memang belum ada laporan dari BPKP terkait jumlah kerugian negara versi BPKP yang sudah diaudit. Donny mengaku pihaknya memaklumi kondisi BPKP yang belum menyelesaikan auditnya karena memang banyak sekali dokumen dan keterangan lain yang memang masih harus dicek kembali dan untuk dilengkapi.
“Dokumen atau keterangan lainnya yang musti dilengkapi BPKP, bukan hanya perkara bansos kematian saja. Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi. Yang terpenting penyelesain kasus ini tetap jalan terus. Pastinya akan kita upayakan secepatnya, kerugian negara yang harus divalidasi itu kan banyak yakni ada sekitar lima ribu dokumen, dan ini juga melibatkan banyak pihak,” kata Donny.
0 comments:
Post a Comment