Rapat akhir pembahasan Perpes Peneliti di Kantor Kepenpan RB, Rabu (11/6). Foto dok Kemenpan RB. |
Untuk tahap selanjutnya akan dilakukan harmonisasi di Kemenkumham. Namun, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, dalam rancangan ini ada beberapa bagian yang perlu diperbaiki dan diperjelas lagi, diselaraskan dengan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Peneliti ASN merupakan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Setiawan, saat rapat akhir pembahasan Rancangan Perpres Peneliti, di Kantor Kemenpan RB, Rabu (11/6).
Jika LIPI membutuhkan peneliti non-PNS untuk menggarap proyek pemerintah, dapat mengangkat peneliti luar untuk menjadi PPPK. Bahkan, menurut Setiawan, PPPK dalam konteks penelitian akan lebih banyak gunanya untuk mengakselerasi capaian-capaian proyek riset.
Sekretaris Utama LIPI Akhmadi Abbas mengatakan, dengan adanya payung hukum ini, diharapkan para peneliti mendapat perlindungan yang jelas, mengingat pelaku riset mempunyai fungsi, peran dan kedudukan strategis dalam kemajuan iptek untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kalau menunggu RPP sangat lambat. Karena itu payung hukum ini harus segera diselesaikan,” jelasnya.
Menurut sistematika, pembuatan prespres merupakan amanat dari PP. “Tapi kalau ini ingin tetap dijalankan walapun belum ada PP-nya, maka proses harmonisasi akan diuji betul susbstansinya,” tegas Kepala Seksi Penyelenggaraan Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kemenkumham Surdiyanto. (Dewira/Rel)
0 comments:
Post a Comment