Zainal Asikin/teraslampung.com
BANDARLAMPUNG - Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat menangkap tiga orang yang sedang mengisap ganja di sebuah warung bakso di Jl. Flamboyan, Kelurahan Enggal, Bandarlampung, Selasa (10/6) sekitar pukul 11.00 WIB. Ketika pelaku itu adalah MI (17), seorang pelajar SMK Negeri di Bandarkampung; MBM (30), PNS Staf Pol PP Pemkab Way Kanan, dan N (33), seorang juru parkir.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Komaris Polisi I Ketut Suryana melalui Kasi Humas Bripka Wahyu Widayat menuturkan, penangkapan ketiga pelaku bermula dari laporan warga tentang adanya beberapa orang sedang mengisap ganja di warung saksi.
Petugas melakukan penyelidikan ke ke lokasi dan memergoki tiga orang laki-laki yang tengah menghisap ganja. Saat itu juga petugas langsung melakukan penggerbekan dan menangkap ketiga pelaku serta mengamankan beberapa paket ganja diatas meja, yang berusaha disembunyikan pelaku di kantong celananya.
"Mereka kami tangkap saat pesta ganja di sebuah warung bakso. Saat kita geladah, dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa dua paket ganja, satu paket ganja sisa pakai, tiga papir bekas pakai ganja, satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp 50 ribu. Kini ketiga pelaku dan barangbukti diamankan di Mapolsekta Tanjungkarang Barat," tutur Wahyu Widayat kepada wartawan, Rabu (11/6).
Wahyu memaparkan, hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa ganja tersebut milik tersangka MI. “Tersangka Ikbal mendapatkannya dari seorang rekannya berinisial AL dan MA, keduanya kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kepada penyidik MI mengaku biasanya dia mengedarkan ganja di kalapangan pelajar dan PNS,” kata Wahyu.
"Ketiga tersangka ini akan disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Wahyu.
MI mengaku sudah enam bulan menekuni profesi sebagai pengedar ganja. Pelajar kelas dua SMK Negri di Bandarlampung ini mengaku mendapatkan ganja dari AL dan MA (DPO).
"Saya belinya juga nggak setiap hari bang sama AL dan MA, seminggu. Itu paling dua kali. Harganya itu kalau satu paket sedang sebesar Rp25 ribu.Keuntungan dari jual ganja selain untuk beli ganja lagi dan dihisap sendiri,” kata dia.
MI mengaku awalnya dirinya hanya sebagai pemakai. Karena banyak orang menitip untuk dibelikan ganja, akhirnya MI keterusan dan menjadi penjual ganja.
Sementara MBM mengaku menggunakan ganja karena ada permasalah keluarga. Menurut MBM, ganja itu didapat dengan cara membeli dari tersangka Ikbal, remaja yang tinggal di Jalan Way Rarem, Kecamatan Pahoman, Bandarlampung.
"Saya pakai ganja, baru dua kali. Karena ada permaslahan keluarga, jadi tujuannya biar tenang saja. Barangnya (ganja) bukan punya saya bang, tapi punya MI. Semua pasokan ganja saya dapat dari dia, saya beli dengan Ikbal dan pakai juga dengan dia," kata MBM.
MI, MBM, dan N saat diperiksa di Mapolsek Tanjungkarang Barat, Rabu (11/6). Foto: Teraslampung.com/Zaenal) |
Kapolsek Tanjungkarang Barat Komaris Polisi I Ketut Suryana melalui Kasi Humas Bripka Wahyu Widayat menuturkan, penangkapan ketiga pelaku bermula dari laporan warga tentang adanya beberapa orang sedang mengisap ganja di warung saksi.
Petugas melakukan penyelidikan ke ke lokasi dan memergoki tiga orang laki-laki yang tengah menghisap ganja. Saat itu juga petugas langsung melakukan penggerbekan dan menangkap ketiga pelaku serta mengamankan beberapa paket ganja diatas meja, yang berusaha disembunyikan pelaku di kantong celananya.
"Mereka kami tangkap saat pesta ganja di sebuah warung bakso. Saat kita geladah, dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa dua paket ganja, satu paket ganja sisa pakai, tiga papir bekas pakai ganja, satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp 50 ribu. Kini ketiga pelaku dan barangbukti diamankan di Mapolsekta Tanjungkarang Barat," tutur Wahyu Widayat kepada wartawan, Rabu (11/6).
Wahyu memaparkan, hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa ganja tersebut milik tersangka MI. “Tersangka Ikbal mendapatkannya dari seorang rekannya berinisial AL dan MA, keduanya kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kepada penyidik MI mengaku biasanya dia mengedarkan ganja di kalapangan pelajar dan PNS,” kata Wahyu.
"Ketiga tersangka ini akan disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Wahyu.
MI mengaku sudah enam bulan menekuni profesi sebagai pengedar ganja. Pelajar kelas dua SMK Negri di Bandarlampung ini mengaku mendapatkan ganja dari AL dan MA (DPO).
"Saya belinya juga nggak setiap hari bang sama AL dan MA, seminggu. Itu paling dua kali. Harganya itu kalau satu paket sedang sebesar Rp25 ribu.Keuntungan dari jual ganja selain untuk beli ganja lagi dan dihisap sendiri,” kata dia.
MI mengaku awalnya dirinya hanya sebagai pemakai. Karena banyak orang menitip untuk dibelikan ganja, akhirnya MI keterusan dan menjadi penjual ganja.
Sementara MBM mengaku menggunakan ganja karena ada permasalah keluarga. Menurut MBM, ganja itu didapat dengan cara membeli dari tersangka Ikbal, remaja yang tinggal di Jalan Way Rarem, Kecamatan Pahoman, Bandarlampung.
"Saya pakai ganja, baru dua kali. Karena ada permaslahan keluarga, jadi tujuannya biar tenang saja. Barangnya (ganja) bukan punya saya bang, tapi punya MI. Semua pasokan ganja saya dapat dari dia, saya beli dengan Ikbal dan pakai juga dengan dia," kata MBM.
0 comments:
Post a Comment