JAKARTA, Teraslampung.com - Sejak 1 Januari 2014, pemerintah menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kenaikan tersebut menurut Presiden Susilo Bambang Yudhotono merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah tengang kenaikan gaji PNS sudah diteken Presiden SBY pada 21 Mei 2014 lalu . Itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam lampiran Peraturan Pemerintah itu disebutkan, gaji PNS terendah (golongan IA masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.402.400 (sebelumnya Rp 1.323.000), sementara gaji PNS tertinggi (golongan IVE dengan masa masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.302.100 (sebelumnya Rp 5.002.000).
“Ketentuan sebagaimana dimaksud berlaku pada tanggal 1 Januari 2014,” bunyi Pasal I ayat (2) PP tersebut, seperti dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (11/6/2014).
Daftar lengkap gaji PNS berdasarkan PP terbaru adalah sebagai berikut:
Peraturan Pemerintah tengang kenaikan gaji PNS sudah diteken Presiden SBY pada 21 Mei 2014 lalu . Itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam lampiran Peraturan Pemerintah itu disebutkan, gaji PNS terendah (golongan IA masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.402.400 (sebelumnya Rp 1.323.000), sementara gaji PNS tertinggi (golongan IVE dengan masa masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.302.100 (sebelumnya Rp 5.002.000).
“Ketentuan sebagaimana dimaksud berlaku pada tanggal 1 Januari 2014,” bunyi Pasal I ayat (2) PP tersebut, seperti dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (11/6/2014).
Daftar lengkap gaji PNS berdasarkan PP terbaru adalah sebagai berikut:
- PNS golongan IIA masa kerja 0 tahun, kini gajinya menjadi Rp 1.816.900 (sebelumnya Rp 1.714.100), gaji tertinggi PNS golongan IIA adalah Rp 3.031.100 (sebelumnya Rp 2.859.500).
- PNS golongan IIB terendah Rp 1.984.200 (sebelumnya Rp 1.871.900), tertinggi Rp 3.159.500 (sebelumnya Rp 2.980.500).
- PNS golongan IIC terendah Rp 2.068.100 (sebelumnya Rp 1.951.100), tertinggi Rp 3.293.000 (sebelumnya Rp 3.106.600).
- PNS golongan IID terendah Rp 2.155.600 (sebelumnya Rp 2.033.600), tertinggi Rp 3.432.300 (sebelumnya Rp 3.238.000).
- Golongan IIIA gaji terendahnya Rp 2.317.600 (sebelumnya Rp 2.186.400), tertinggi Rp 3.806.300 (sebelumnya Rp 3.590.900).
- PNS golongan IIIB kini Rp 2.415.600 (sebelumnya Rp 2.278.900), tertinggi Rp 3.967.300 (sebelumnya Rp 3.742.800).
- PNS Golongan IIIC tertinggi kini Rp2.517.800 (sebelumnya Rp 2.375.300), tertinggi Rp 4.135.200 (sebelumnya Rp 3.901.100).
- Gaji PNS golongan IIID terendah kini Rp2.155.600 (sebelumnya 4.066.100).
- Golongan IVA, gaji terendah kini Rp2.735.300 (sebelumnya Rp 2.580.500), tertinggi Rp 4.492.400 (sebelumnya Rp 4.238.100).
- PNS golongan IVB kini Rp 2.851.000 (sebelumnya Rp 2.689.600), tertinggi Rp 4.682.400 (sebelumnya Rp 4.417.400).
- PNS golongan IVC kini Rp 2.976.600 (sebelumnya Rp 2.803.400), tertinggi Rp 4.880.500 (sebelumnya Rp 4.604.200).
- PNS golongan IVD kini Rp 3.097.300 (sebelumnya Rp 2.922.000), tertinggi Rp 5.086.900 (sebelumnya Rp 4.799.000).
- PNS golongan IVE kini Rp 3.228.300 (sebelumnya Rp 3.045.600), tertinggi Rp 5.302.100 (sebelumnya Rp 5.002.000).
0 comments:
Post a Comment