JAKARTA - Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 pemerintah membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Sebagaimana diatur dalam Perpres tersebut, pembukaan pendaftaran untuk masyarakat ini terbuka untuk anggota DJSN yang berasal dari unsut Tokoh/Ahli, unsur Organisasi Pemberi Kerja/Organisasi Pengusaha, dan unsur Organisasi Pekerja/Organisasi Buruh.
Untuk pendaftaran anggota DJSN dari unsur Tokoh/Ahli dapat dilakukan melalui usulan organisasi atau mendaftarkan diri kepada Panitia Seleksi dengan alamat Kantor Kemenko Kesra Lantai 4, Jl. Merdeka Barat No. 3, Jakarta.
Sedangkan pendaftaran anggota DJSN dari unsur Organisasi Pemberi Kerja/Organisasi Pengusaha dan Organisasi Pekerja/Buruh dapat diusulkan Ketua Organisasi yang bersangkutan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dengan alamat kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigras, Jl. Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta Selatan.
Pendaftaran dan penerimaan berkas selambat-lambatnya tanggal 19 Juni 2014.
Persyaratan
Dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 disebutkan, calon anggota DJSN harus memenuhi persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
4. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan kepolisian setempat;
5. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat menjadi anggota;
6. Lulusan pendidikan paling rendah jenjang strata 1 (satu);
7. Memiliki keahlian di bidang jaminan sosial;
8. Memiliki kepedulian terhadap bidang jaminan sosial; dan
9. Tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Formulir Pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Dipidana Penjara dapat diunduh di www.djsn.go.id atau www.menkokesra.go.id atau diambil di sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Seleksi anggota DJSN meliputi: 1. Seleksi Administrasi; dan 2. Uji Kepatutan dan Kelayakan
Sebagaimana diatur dalam Perpres tersebut, pembukaan pendaftaran untuk masyarakat ini terbuka untuk anggota DJSN yang berasal dari unsut Tokoh/Ahli, unsur Organisasi Pemberi Kerja/Organisasi Pengusaha, dan unsur Organisasi Pekerja/Organisasi Buruh.
Untuk pendaftaran anggota DJSN dari unsur Tokoh/Ahli dapat dilakukan melalui usulan organisasi atau mendaftarkan diri kepada Panitia Seleksi dengan alamat Kantor Kemenko Kesra Lantai 4, Jl. Merdeka Barat No. 3, Jakarta.
Sedangkan pendaftaran anggota DJSN dari unsur Organisasi Pemberi Kerja/Organisasi Pengusaha dan Organisasi Pekerja/Buruh dapat diusulkan Ketua Organisasi yang bersangkutan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dengan alamat kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigras, Jl. Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta Selatan.
Pendaftaran dan penerimaan berkas selambat-lambatnya tanggal 19 Juni 2014.
Persyaratan
Dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 disebutkan, calon anggota DJSN harus memenuhi persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
4. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan kepolisian setempat;
5. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat menjadi anggota;
6. Lulusan pendidikan paling rendah jenjang strata 1 (satu);
7. Memiliki keahlian di bidang jaminan sosial;
8. Memiliki kepedulian terhadap bidang jaminan sosial; dan
9. Tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Formulir Pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Dipidana Penjara dapat diunduh di www.djsn.go.id atau www.menkokesra.go.id atau diambil di sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Seleksi anggota DJSN meliputi: 1. Seleksi Administrasi; dan 2. Uji Kepatutan dan Kelayakan
0 comments:
Post a Comment