728x90 AdSpace

  • Berita Terkini

    Wednesday, May 14, 2014

    KPK Tetapkan Sutan Bhatoegana Sebagai Tersangka Suap

    Bambang Satiaji/Teraslampung.com

    Sutan Bhatoegana (dok Tempo)
    JAKARTA- Setelah melalui proses panjang, termasuk menggeledah ruangan pimpinan Komisi Energi DPR RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Sutan Bhatoegana, sebagai tersangka kasus suap terkait pembahasan anggaran APBN Perubahan 2013 dengan Kementerian ESDM.

    “Ini adalah hasil pengembangan informasi kasus SKK Migas yang baru saja selesai disidangkan, lalu dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah gelar perkara, penyidik menemukan dua bukti permulaan cukup,” ujar juru bicara KPK Johan Budi SP, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2014).

    Menurut Johan, politikus Partai Demokrat itu diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 huruf B Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana  diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

    Sebelumnya, dalam sidang kasus suap dengan terdakwa  mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, terungkap bahwa  Sutan menerima uang dari Rudi sebesar 200.000 dolar Amerika. Uang itu diberikan melalui pelatif golf Rudi, Deviardi, pada 26 Juli 2013.

    Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebut uang yang diserahkan Rudi untuk Sutan merupakan bagian dari uang yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong. Jumlahnya sebesar 300.000 dolar Amerika.

    Rudi sudah mendapat vonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Dalam beberapa kesempatan, Sutan selalu membantah keras bahwa dirinya menerima suap terkait kasus SKK Migas.  

    Selain menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka, KPK juga menyeret pengusaha cantik Artha Merish Simbolon (AMS) menjadi tersangka kasus suap terkait dengan pembahasan anggaran APBN Perubahan 2013 dengan Kementerian ESDM.

     Johan Budi mengatakan penetapan tersangka untuk Artha dilakukan setelah penyidik KPK telah menemukan bukti untuk menjerat AMS.“Penyidik telah menemukan sedikitnya dua bukti permulaan terjadinya TPK terkait pemberian kepada kepala SKK Migas Rudi Rubiandini oleh AMS, Presiden Direktur PT KPI,” kata Johan.

    AMS dijerat dan diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf B Undang Undang Tipikor tentang pemberian suap dan gratifikasi.

    Sebelumnya pengusaha AMS juga pernah memberikan kesaksian dalam proses persidangan kasus suap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

    Baca Juga: sutan Bhatoegana Dicekal
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: KPK Tetapkan Sutan Bhatoegana Sebagai Tersangka Suap Rating: 5 Reviewed By: r3nc0n9
    Scroll to Top