728x90 AdSpace

  • Berita Terkini

    Monday, May 19, 2014

    Polisi Gerebeg Rumah Tempat Pesta Narkoba

    Zaenal Asikin/Teraslampung.com

    Tiga tersangka kasus narkoba saat akan diperiksa di Mapolresta Bandarlampung, Senin (19/5). Foto: Teraslampung.com/Zaenal Asikin

    BANDARLAMPUNG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, menggerebeg sebuah rumah di Jll. Panglima Polim, Gang Masjid II Kelurahan Segalamider, Tanjungkarang Barat karena diduga tempat pesta sabu-sabu. Dari hasil penggrebekan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah alat isap sabu (bong), dan dua plastik klip bening bekas sabu.

    Ketiga tersangka yang diamankan adalah Oktavianto Kartono (34) warga Tanjungkarang Barat, Herman (34) warga telukbetung selatan dan Dwi wahyu Wibowo (35) warga Bogor.

    Kasat narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Sunaryoto mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah berada di jalan panglima polim Gg. masjid II kelurahan Segala Mider kecamatan tanjungkarang barat diduga sebagai tempat berpesta narkoba.

    "Atas laporan itu, petugas langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan mereka (para tersangka) kami tangkap hari Minggu (18/5) sekira pukul 18.30 WIB," ujar Sunaryoto, Senin (19/5).

    Sunaryoto menjelaskan, petugas awalnya menangkap Oktavianto yang berada rumah. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, selain tersangka petugas menangkap dua tersangka lainnya yang taklain adalah  rekannya yakni Herman dan Dwi Wahyu Wibowo.

    "Tersangka Oktavianto kami tangkap saat sedang berada di teras rumah, sedangkan Herman dan Dwi Wahyu Wibowo diamankan di fafiliun," jelasnya.

    Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah kaleng permen merk Teens yang berisikan satu paket sabu serta satu buah kaleng Dabelmin yang berisikan satu paket sedang sabu milik Oktavianto. "Sedangkan dari tersangka Herman, ditemukan barang bukti berupa satu alat isap sabu-sabu (bong), dua buah plastik klip bening bekas sabu-sabu," beber dia.

    Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Oktavianto, sambungnya mantan Kapolsek Bukit Kemuning ini, dirinya mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial BG kini masih buron (DPO) seharga Rp 5 juta di daerah Fly Over Antasari.

    "Saat dilakukan pengejaran terhadap BG, tersangka sudah tidak ada ditempat atau melarikan diri," urainya.

    Sunaryoto menambahkan, bahwa tersangka Oktavianto diketahui pernah terjerat kasus tindak pidana penipuan pada tahun 2010 di Lampung Tengah.

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 lebih sub pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," tandasnya

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Polisi Gerebeg Rumah Tempat Pesta Narkoba Rating: 5 Reviewed By: r3nc0n9
    Scroll to Top