728x90 AdSpace

  • Berita Terkini

    Monday, May 19, 2014

    Mahkamah Konstitusi tak Berwewenang Lagi Tangani Sengketa Pilkada

    JAKARTA, Teraslampung.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan pengujian Pasal 263C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Pasal 29 ayat (1) huruf e UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kedua pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45).

    Dengan tas putusan itu, MK tidak lagi memiliki wewenang mengadili dan memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah. Selanjutnya, kewewenangan diserahkan lembaga yang ditunjuk oleh DPR melalui UU baru yang mengatur tentang kewewenangan penanganan PHPU.

    "Menyatakan, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK, Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan Jakarta Pusat, Senin (19/5).

    Dalam putusanya, MK juga menyatakan akan tetap menggelar sidang PHPU Kepala Daerah hingga adanya UU pengganti yang mengatur lembaga yang berwenang menangani sengketa hasil Pilkada.

    "MK berwenang mengadili perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah selama belum ada undang-undang yang mengatur mengenai hal tersebut," kata Hamdan.

    Dalam pertimbangan, Mahkamah mengatakan, untuk menghindari keragu-raguan, ketidak pastian hukum serta kevakuman lembaga yang berwenang menyelesaikan PHPU kepala daerah karena belum adanya undang-undang yang mengatur, MK untuk sementara MK masih berwenang mengadili dan memutus.

    "Maka penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah tetap menjadi kewenangan MK," kata Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

    Menurut Mahkamah, kewenangan lembaga negara yang secara limitatif ditentukan oleh UUD 1945 tidak dapat ditambah atau dikurangi oleh UU maupun putusan Mahkamah. Hal ini karena akan mengambil peran sebagai pembentuk UUD 1945.

    Dengan demikian, menurut Mahkamah, penambahan kewenangan MK untuk mengadili PHPU kepala daerah dengan memperluas makna pemilihan umum yang diatur Pasal 22E UUD 1945 adalah inkonstitusional.

    Mahkamah juga menegaskan, meskipun dalam putusan MK tidak berwenang mengadili dan memutus sengketa hasil Pilkada, namun bukan berarti segala putusan MK dalam perkara PHPU Kepala Daerah sejak tahun 2008 menjadi batal.

    Dalam putusan ini terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) antar hakim konstitusi. Tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda adalah Arief Hidayat, Anwar Usman dan Ahmad Fadlil Sumadi.

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Mahkamah Konstitusi tak Berwewenang Lagi Tangani Sengketa Pilkada Rating: 5 Reviewed By: r3nc0n9
    Scroll to Top