728x90 AdSpace

  • Berita Terkini

    Saturday, May 24, 2014

    KPU Didesak Coret Prabowo karena masalah kewarganegaraan

    JAKARTA - Asosiasi Pengacara Pengawal Konstitusi (APPK) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melakukan proses verifikasi administrasi terhadap bakal calon presiden-wakil presiden untuk Pilpres 2014 secara transparan dan sesuai aturan. KPU juga diminta untuk melakukan tindakan-tindakan yang konkret dan tidak ragu mencoret pencalonan bakal calon presiden dari Partai Gerindra Prabowo Subianto, lantaran tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan UUD 1945 dan UU Pilpres.

    "Pertama KPU harus melakukan verifikasi administratif dan faktual terhadap persyaratan calon presiden Prabowo Subianto Djojohadikusumo mengenai kewarganegaraannya. Dengan itu juga tidak meloloskan Prabowo Subianto Djojohadikusumo sebagai calon presiden," ujar Anggota APPK Ridwan Darmawan dalam keterangan tertulisnya kepada merdeka.com di Jakarta, Sabtu (24/5).

    Selain terkait dengan kewarganegaraan, Ridwan juga menuntut KPU meminta surat klarifikasi kepada Komnas HAM RI terkait status hukum yang bersangkutan. Yang dimaksud adalah terkait dugaan keterlibatan Prabowo di dalam kasus pelanggaran HAM berat yang hingga saat ini masih dalam proses.

    Selain itu, lanjut dia, KPU juga harus meminta klarifikasi dari Mabes Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang pernah membentuk Dewan Kehormatan Perwira (DKP) dan merekomendasikan pemberhentian Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran. Keputusan itu hingga saat ini tidak pernah dianulir, dievaluasi ataupun dibatalkan.

    Menurut Ridwan, kewajiban KPU melakukan klarifikasi dimandatkan dalam pasal 17 ayat 2 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2014. Di situ diatur bahwa dalam proses verifikasi bakal capres-cawapres, KPU melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang dan menerima masukan masyarakat.

    "Apabila tidak ada tindakan-tindakan konkret oleh KPU terkait hal itu, APPK akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, APPK juga akan melaporkan ketidakprofesionalan KPU RI ke Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu atau DKPP," kata dia.

    Ridwan beralasan Prabowo tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden RI. Lantaran Prabowo tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    "Dasar kami adalah bahwa Prabowo Subianto Djojohadikusumo merupakan seorang mantan perwira tinggi TNI AD, dan dalam perjalanannya pada tahun 1998 dikabarkan secara luas bahwa yang bersangkutan pernah mendapatkan kewarganegaraan Yordania," jelas dia.

    Hal itu diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 5 huruf b UU nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

    "Isinya menyatakan syarat menjadi capres atau cawapres adalah Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri," jelas Ridwan.

    Dia menegaskan Prabowo Subianto telah begitu populer di seantero negeri, khususnya pasca peristiwa Mei 1998. Di mana Prabowo diberhentikan dari dinas kemiliterannya oleh institusi legal yakni DKP yang dibentuk oleh Panglima ABRI/TNI.

    Alasan pemberhentian adalah karena terbukti melakukan perbuatan yang tercela di seputaran periode 1997-1998. Perbuatan tercela dimaksud menurut para pelaku atau anggota DKP, adalah bahwa Prabowo Subianto terlibat dalam kasus penculikan atau penghilangan orang secara paksa. Korbannya adalah warga negara yang kritis terhadap rezim Orde Baru kala itu.

    "Hal itu bertentangan dengan Pasal 5 huruf i Undang-undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Yakni yang menyatakan setiap bakal capres dan cawapres tidak pernah melakukan perbuatan tercela," pungkas dia.

    Sumber: merdeka.com
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: KPU Didesak Coret Prabowo karena masalah kewarganegaraan Rating: 5 Reviewed By: r3nc0n9
    Scroll to Top