728x90 AdSpace

  • Berita Terkini

    Tuesday, May 6, 2014

    Gugatan Pilgub di MK: Ridho Ficardo juga Bagi-Bagi Gula dan Mi Instan Empat Truk

    JAKARTA, Teraslampung.com - Sidang lanjutan terhadap hasil pemilihan ilgub Lampung 9 April 2014  kembali digelar Mahkamah Konstitusi, Selasa (6/5).  Sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Arief Hidayat, saksi pemohon mengungkapkan telah terjadi pemberian uang, gula, dan mie instan.

    Wawan Solihada, seorang peratin (kepala  desa) Pekon (Desa) Sumber Agung, Pedukuhan Banjar Agung, Kabupaten Pesisir Barat mengaku menyaksikan Tim Sukses Pihak Terkait M Ridho Ficardo dan Bakhtiar Basri bercerita adanya pembagian uang di daerah  Krui pada 13 Juli 2013 lalu. 

    “Kemudian pada  saat Lebaran Idul Fitri ada bagi-bagi gula dan mi instan sebanyak 4 truk dari pasangan Ridho-Bachtiar,” ujar Wawan dalam sidang perkara nomor 8/PHPU.D-XII/2014 di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/5).

    Dua hari sebelum pemilihan, ia menjelaskan Pratin dikumpulkan oleh Bupati Pesisir Barat. Perwakilan dari tiap kecamatan, termasuk camat dan kepala dinas hadir. “Lalu satu hari sebelum pencoblosan seluruh peratin dipanggil camat. (B. Satriaji)

    Di sana ada amplop, sebelum saya terima saya tanya, katanya ini dari Ridho, uang sejumlah 9 juta. Itu uang mau dikasih ke masyarakat agar masyarakat memilih Ridho. Saya bagikan uang itu, pembagiannya per orang 20 ribu. Pesan dari Pak Camat ‘saya tidak mau tau, kalau sampai Ridho kalah’,” ujarnya menirukan kata-kata camat. 


    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Gugatan Pilgub di MK: Ridho Ficardo juga Bagi-Bagi Gula dan Mi Instan Empat Truk Rating: 5 Reviewed By: r3nc0n9
    Scroll to Top