728x90 AdSpace

  • Berita Terkini

    Tuesday, May 20, 2014

    Abaikan Jalan Rusak, LBH Gugat Gubernur Lampung

    Jalan rusak dimanfaatkan preman lakukan pemalakan di jalan lintas Sumatera di Kabupaten Lampung Tengah. (teraslampung,com)
    Siti Qodratin, Mas Alina Arifin/Teraslampung.com

    BANDARLAMPUNG -
    Lembaga bantuan hukum (LBH) menggugat Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. terkait banyaknya ruas jalan di Provinsi Lampung yang rusak parah. LBH Bandarlampung menilai, Gubernur Lampung Sjachroedin ZP selaku penyelenggara negara lalai memenuhi hak warganya.


    Ketua Divisi Ekonomi Sosial Budaya Chandra Muliawan mengatakan, ada  19 ruas jalan rusak para di  Lampung yang dibiarkan tanpa ada tindakan konkrit untuk melakukan perbaikan. Ruas jalan tersebut antara lain Jl Ir. Sutami dan Jl Pangeran Tirtayasa, Jl Soekarno-Hatta di Bandarlampung, akses jalan Liwa-Krui Kabupaten Lampung Barat, Jalan simpang Gayam dan Jl. Desa Hatta di Lampung Selatan, serta Jalan Sukaagung dan Sukabanjar Kabupaten Tanggamus.


    "Bahkan di  Jl Lintas Tengah Terbanggi Besar kemarin sempat terjadi insiden penembakan sopir angkutan oleh pemalak yang menjaga jalan tersebut," kata Chandra Muliawan, di Bandarlampung, Selasa (20/5).

    Chandra menegaskan, jalan merupakan sarana akses transportasi menyangkut hajat hidup orang banyak dan mempunyai fungsi sosial sangat penting. Maka, kata Chandra, pemeliharaan jalan merupakan prioritas untuk segera dilaksanakan.

    "Setiap tahun Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan anggaran milyaran rupiah untukk melakukan perbaikan dan pemeliharaan, tapi faktanya jalan di sini banyak yang rusak," ujar dia.

    Menurut Chandra, Gubernur Lampung dan DPRD Lampung telah melanggar hak-hak konstitusi warga khususnya warga Provinsi Lampung. "Para tergugat lalai menyediakan fasilitas umum, tidak memenuhi standar pelayanan dan penyebabnya menimbulkan kecelakaan dan kriminalitas yang tinggi," kata dia.

    LBH menuntut Gubernur Lampung segera melakukan perbaikan secara berkala secepatnya sebelum massa jabatannya habis.

    "Gugatan ini akan kami segera layangkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, jika gugatan ini tidak diindahkan LBH segera layangkan somasi pada pihak terkait," kata Chandra.

    Chandra berharap Gubernur Sjachroedin dapat merespon permasalahan ini secara serius dan nantinya upaya itu dilanjutkan Gubernur Lampung yang baru.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Abaikan Jalan Rusak, LBH Gugat Gubernur Lampung Rating: 5 Reviewed By: r3nc0n9
    Scroll to Top