728x90 AdSpace

  • Berita Terkini

    Wednesday, May 21, 2014

    Terdakwa Pemerkosaan Divonis Bebas, Korban Pingsan di PN Tanjungkarang

     Zaenal Asikin/Teraslampung.com

    BANDAR LAMPUNG – NR langsung menitikkan air mata setelah majelis hakim yang menyidangkan kasus pemerkosaan terhadap dirinya di PN Tanjungjarang, Rabu (21/5) memvonis bebas terdakwa M. Yusuf Wibowo (26) Tak lama kemudian NR pun pingsan.

    Putusan sidang yang dibacakan Majelis Hakim (MH) yang diketuai FX Supriyadi membebaskan terdakwa pelaku pemerkosaan yakni M Yusuf Widodo (26) warga Jl Satria Kelurahan Penengahan, Tanjungkarang Pusat, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (21/5). Terdakwa pelaku pemerkosaan berprofesi sebagai PNS di Kementerian Keuangan Jakarta.

    Dalam putusan persidangan yang dibacakan Majelis Kakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan, bahwa terdakwa yang bekerja sebagai PNS di Departemen Keuangan itu tidak terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap korban RR, sehingga Majelis Hakim membebaskan Yusuf dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

    Majelis hakim yang diketuai FX Supriyadi menyatakan, perkara tersebut tidak terpenuhi unsur paksaan dalam pasal 285 KUHP dan 289 KUHP sehingga majelis hakim menilai tidak terjadi pemerkosaan terhadap korban NR. Majelis hakim juga menilai bahwa dalam perkara ini tidak memenuhi alat bukti minimal karena  hanya berdasarkan keterangan saksi korban.

    Tidak terima dengan putusan majelis hakim, begitu hakim mengetok palu, Yulinda, ibu korban,  langsung menghampiri majelis hakim ketua FX Supriyadi yang masih berada di meja ruang sidang.

    "Saya mau banding," kata dia di hadapan hakim ketua.

    Lalu, Yulinda menghampiri jaksa penuntut umum (JPU) Hartono dan memohon agar JPU menempuh langkah untuk banding.

    Di luar ruang sidang, NR langsung memeluk ibunya sambil menangis. NR pun dibawa ke ruang jaksa bersama Ibu dan kerabatnya. Di ruang jaksa tersebut, NR tak berhenti dan terus menangis.

    Melihat anaknya terus menangis, ibu korban kembali meluapkan kekesannya dengan berteriak histeris sambil mengungkapkan kekesalannya kepada majelis hakim.

    Sebelumnya, JPU Hartono menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, dan menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.

    "Jadi di mana ini letak keadilan, pemerkosaan kok bisa bebas? Saya datang ke sini untuk menuntut keadilan. Sebelumnya dituntut tiga tahun penjara, kenapa sekarang bisa bebas," kata Linda dengan nada tinggi, d di dalam gedung PN Tanjungkarang, Rabu (21/5).

    Linda pun tidak henti-hentinya berteriak dengan keras meski sidang sudah berakhir. Mendengar ibunya yang terus berteriak, NR keluar dan menghampiri ibunya dan memeluk ibunya yang berteriak menuntut keadilan.

    Tiba-tiba NR kembali jatuh pingsan. Beberapa pengunjung sidang, yang melihat dan awak media langsung memapah NR dan membawanya masuk kembali ke ruang jaksa Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

    Tidak lama kemudian, hakim  FX Supriyadi dan terdakwa M Yusuf Widodo menemui Yulinda di ruang mediasi. Pertemuan juga dengan para jurnalis yang melakukan peliputan persidangan di PN Tanjungkarang.

    Di dalam ruang mediasi, Yulinda kembali mempertanyakan atas putusan majelis hakim yang  menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa M.Yusuf.

    "Kan sudah jelas ada bukti visumnya, tapi kenapa si pelaku ini bisa bebas dari hukuman? Jadi di mana keadilan ini harus ditegakkan?" ujar Yulinda sembari menangis di hadapan FX Supriyadi.

    Sementara FX Supriyadi mengatakan bahwa putusan bebas terhadap M. Yusuf berdasarkan fakta persidangan. "Ada proses selanjutnya yaitu kasasi. Saya akan coba membantu untuk mempercepat dalam proses pengiriman berkasnya kasasinya agar cepat jika jaksa kasasi, dan Mahkamah Agung yang akan mengambil alih perkara ini," kata FX Supriyadi.

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Terdakwa Pemerkosaan Divonis Bebas, Korban Pingsan di PN Tanjungkarang Rating: 5 Reviewed By: r3nc0n9
    Scroll to Top