728x90 AdSpace

  • Berita Terkini

    Monday, May 19, 2014

    Susi Tur Andayani Dituntut Tujuh Tahun Penjara

    JAKARTA, Teraslampung.com

    Susi Tur Andayani (dok metronews.com)
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak dan Lampung Selatan di Mahkamah Konstitusi, Susi Tur Andayani dengan hukuman tujuh tahun penjara.

    Jaksa menyatakan, Susi yang berprofesi sebagai advokat turut serta menerima uang suap sebesar Rp1 miliar terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten pada 2013 dan uang Rp500 juta terkait sengketa Pilkada Lampung Selatan pada 2010.

    "Untuk itu, menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Susi Tur Andayani dengan penjara selama tujuh tahun dikurangkan dari masa tahanan," kata Jaksa Edi Hartoyo saat membacakan berkas tuntutan Susi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5).

    Jaksa juga menuntut Susi dengan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan subsider kurungan selama tiga bulan.

    Dalam tuntutan tersebut, Jaksa KPK menjelaskan hal memberatkan dan meringankan. Pertimbangan yang memberatkan adalah sebagai seorang praktisi hukum seharusnya tidak menerima suap dan perbuatannya dianggap mencederai hukum dan lembaga peradilan khususnya Mahkamah Konstitusi. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berterus terang, mengakui dan menyesali perbuatan, dan belum pernah dihukum.

    "Atas perbuatan tersebut, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," jelasnya.

    Dalam uraian perbuatan yang dibacakan jaksa, Susi bersama-sama dengan Akil disebut menerima uang Rp1 miliar dari Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

    Uang itu diberikan supaya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan perkara konstitusi diajukan pasangan Amir Hamzah-Kasmin, yang menggugat kemenangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi dalam Pilkada Lebak 2013.

    Susi juga dianggap terbukti menerima uang Rp500 juta buat diserahkan kepada Akil dari pasangan Rycko Menoza-Eki Setyanto yang digugat dalam sengketa Pilkada Lampung Selatan. Uang itu patut diduga supaya Akil mempengaruhi putusan gugatan Pilkada Kabupaten Lampung Selatan.

    Atas tuntutan itu, Susi menyatakan dirinya dan penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Bersama-sama," katanya.

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Susi Tur Andayani Dituntut Tujuh Tahun Penjara Rating: 5 Reviewed By: r3nc0n9
    Scroll to Top