728x90 AdSpace

  • Berita Terkini

    Tuesday, May 6, 2014

    Pemilu 2014: Semua Anggota KPU Lampung Barat Jadi Tersangka

    Kombes Purwo Cahyoko (teraslampung/zainal)

    Jumlah Tersangka Kemungkinan Bertambah


    Syailendra Arief, Siti Qodratin Aulia/Teraslampung.com

    BANDARLAMPUNG - Polda Lampung akhirnya menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat sebagai tersangka penggelembungan suara pemilihan umum legislatif 2014. Para komisioner KPU itu dinilai lalai sehingga menyebabkan caleg dirugikan, sementara caleg lain diuntungkan dalam perolehan suara.

    “Mereka menandatangani berita acara rekapitulasi suara hasil Pemilu 2014 di Lampung Barat. Ternyata dalam rekapitulasi perolehan suara itu tejadi  penggelembungan suara caleg DPR RI Nomor urut 6 dari Partai Golkar Reza Pahlevi dan pengurangan suara caleg Golkar nomor urut 1 Dwi Aroem Hadiati,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Purwo Cahyoko, Selasa (6/5).

    Lima komisioner KPU Lampung Barat adalah Lukman Zaini (ketua), Ahmad Malik, Eri Ruslan, Faizo Rahman, dan Puspawati.

    Menurut Purwo, kelimanya akan dijerat dengan Ppasal 287 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPD. Ancaman hukumannya adalah satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta.

    Purwo mengatakan, masih ada kemungkinan jumlah tersangka kasus Pemilu di Lampung akan bertambah. Sebab, proses pemeriksaan terhadap para saksi hingga kini masih berlangsung.


    Meskipun menjadi tersangka, sebelas orang tersbut tidak ditahan karena hukumannya di bawah lima tahun penjara. “Berdasarkan KUHAP, tutur dia, penahanan hanya bisa dilakukan untuk tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun,” kata Purwo.

    Sebelumnya,  Polda Lampung sudah menetapkan 11 orang tersangka kasus pidana pelanggaran pemilu legislatif. Kesebelas tersangka itu adalah penyelenggara pemilu tingkat kecamatan maupun tingkat pemungutan suara.

    Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan kasus penggelembungan suara melibatkan petugas operator dan Panitia Pemiliha Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lampung Barat, Tulangbawang Barat, Kabupaten Waykanan, Kabupaten Tanggamus dan Kota Bandarlampung.

    Menurut Sulistyaningsih, di Lampung Barat kasus pidana pemilu melibatkan oknum PNS yang bertindak selaku penginput data ke laptop.Kedua tersangka tersebut adalah Dina Merlin, staf di KPU Lampung Barat; dan Andri Oktoridhon, pelaksana tugas Kasubbag Teknis dan Humas KPU Lampung Barat.

    Dalam kasus tersebut, suara-suara yang dipindahkan sudah dikembalikan pada pemilik semua. "Jadi dalam kasus ini tidak lagi mempengaruhi jumlah perolehan suara yang sebenarnya, namun proses hukum tetap berlangsung pada pelaku," ujarnya.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Purwo Cahyoko mengatakan, di Kabupaten Way Kanan ada empat tersangka, yakni EA, AR, FG, dan PH; di Kabupaten Lampung Barat dua tersangka, yakni DM dan AO; sementara di Kabupaten Tulangbawang lima tersangka, yaitu Mar, SM, Suk, AH, dan RI.

     “Mereka menjadi tersangka karena diduga kuat melanggar UU Pemilu dengan modus  menggelembungkan suara.Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah, mengingat masih adanya laporan Bawaslu Lampung dan Panwaslu Kabupaten/Kota di Lampung yang masih dalam proses penyelidikan. Penyidik Polda Lampung masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” kata Purwo Jumat (2/5).

    Berita Terkait: Polda Lampung dalami Keterlibatan Lima Komisioner KPU Lampung Barat dalam Penggelembungan Suara Hasil Pemilu
    Berita Terkait: Polda Lampung Tttapkan 11 Tersangka Pemilu
    Baca Juga: Inilah Caleg DPR RI Dapil Lampung I yang Lolos ke Senayan Versi 'Quick Count' Pemilu 2014
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pemilu 2014: Semua Anggota KPU Lampung Barat Jadi Tersangka Rating: 5 Reviewed By: r3nc0n9
    Scroll to Top