728x90 AdSpace

  • Berita Terkini

    Thursday, May 8, 2014

    Miliki Lima Kilogram Ganja, Suami-Istri Diringkus Polisi

    Zainal Asikin/Teraslampung.com

    Pasangan suami istri Distra-Suryani beserta  barang bukti , saat diperiksa di Mapolresta Bandarlampung, Kamis, 8 Mei 2014. (Teraslampung.com/Zainal)
    BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com  - Pasangan suami istri Distra (31) dan Cahyani (29) diringkus polisi karena karena diduga sebagai pengedar daun ganja. anggota Direktorat Narkoba Polda Lampung menangkap pasangan suami istri itu di kontrakan mereka di Jl. Mandiri, belakang Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa, Bandarlampung pada Kamis (8/5) sekira pukul 09.00 WIB.

    Dalam penangkapan itu polisi menyita lima paket besar ganja, satu paket sedang ganja, 26 paket kecil ganja dengan total keseluruhan lima kg, dan 10 paket kecil sabu dan dua butir ekstasi dengan senilai Rp 17 juta.

    Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Lampung, AKBP Zulfikar mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasrakan informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi di sebuah rumah kontrakan di Jl. Mandiri, belakang Lapas Rajabasa.

    “Petugas langsung melakukan pengembangan kemudian berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis ganja dan shabu-shabu,” kata Zulfikar kepada wartawan, Kamis (8/5) sore .

    Zulfikar menjelaskan, pasangan suami istri itu memang sudah menjadi target operasi direktorat narkoba polda lampung sejak tiga hari sebelumnya. “Kami sudah mengintai pergerakan para tersangka ini sejak tiga hari lalu,” kata dia.

    Para tersangka, kata dia, ditangkap saat sedang mengemas ganja dari paket an besar ke paket an kecil. “Jadi mereka sedang maketin ganja-ganja itu dengan harga Rp25 ribu sampai Rp100 ribu. Mereka juga sedang mengemas paket sabu-sabu seharga Rp250 ribu,” jelasnya.

    Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari Sugeng (kini masih buron), warga binaan di Lapas Narkotika Way Huwi. Setiap melakukan transaksi, Sugeng selalu menggunakan kurir. "Barang (ganja) itu didapatnya dari Sarkawi kini buron (DPO) dan berhubungan melalui telepon genggam," terangnya.

    Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling 12 tahun penjara.

    Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka Distra dirinya sudah sudah tujuh bulan menggeluti usaha narkoba ini dan sudah empat kali mengambil barang melalui Sarkawi.

    “Setiap mengambil barang (ganja) saya pesan dari dia (Sarkawi-Red). Tapi saya berhubungan via telepons aja, tidak pernah ketemu orangnya, karena setiap saya memesan sudah kurirnya yang mengantarkan kepada saya. Sarkawi ada di dalam Lapas Way Hui,” ujar Distra kepada wartawan, Kamis (8/5).

    Ia mengaku menggeluti dunia bisnis narkoba karena kebutuhan ekonomi, karena usaha ternak ikan lele yang digarapnya selalu merugi.”Saya ada usaha ternak ikan lele, tapi nggak pernah untung malah rugi melulu karena selalu banyak lele yang mati. Karena ada tawaran dari Sarkawi, saya mau saja untuk menambah kebutuhan ekonomi saya sama istri,” jelasnya.

    Distra yang baru menikah tiga bulan dengan Cahyani ini menuturkan setiap pembelian 1 kilogram ganja seharga Rp1,5 juta. “kemudian saya jual kembali dengan harga Rp2,2 juta, jadi saya dapat untung sebesar Rp700 ribu. Kalau sudah laku terjual semua, saya setor melalui rekening dia (Sarkawi),” terangnya.

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Miliki Lima Kilogram Ganja, Suami-Istri Diringkus Polisi Rating: 5 Reviewed By: r3nc0n9
    Scroll to Top