728x90 AdSpace

  • Berita Terkini

    Wednesday, May 7, 2014

    Lima Anggota PPK Tubabar Jadi Tersangka Kasus Pemilu 2014

    -Komisioner KPUD Tulangbawang Barat Sulit Ditemui


    Ruli/Teraslampung.com


    Tulangbawang Barat—g Hingga saat ini, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulangbawang Barat belum bisa dimintai tanggapan terkait ditetapkannya lima anggota  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Tulangbawang Udik, Tulangbawang Tengah, dan Tumijajar.

    Kelima PPK tersebut menjadi tersangka penggelembungan suara pada Pemilhan Umum Legislatif (Pileg), 9 April lalu. Bahkan, para anggota PPK tersebut dikabarkan kabur setelah penetapan sebagai tersangka.

    Kantor KPU Tulangbawang Barat hanya ada Sekretaris Man Kodri, sedangkan lima komisoner KPU tidak masuk.

    Sekretaris KPU Tulangbawang barat Man Kodri mengaku bukan wewenangnya untuk member keterangan terkait anggota PPK di Tulangbawang Udik, Tulangbawnag Tengah, dan Tumijajas tersebut.

    "Kalau soal itu kewenangan komisioner yang menjawab, jadi saya tidak berhak memberikan keterangan dalam bentuk apapun," ujar Man Kodri.

    Menurutnya, para anggota KPU setempat sedang ada keperluan sehingga tidak berada di kantor. "Ketua (Darwin Eko Saputra) dan Pokja Penghitungan (Syamsir) sedang menghadiri sidang MK di Jakarta terkait Pilgub Lampung. Tiga anggota lainnya kemungkinan ada keperluan lain sehingga tidak masuk, tapi kadang mereka masuk kantor," jelasnya.

    Dirinya mengaku, tidak mengetahui secara pasti terkait penetapan PPK Tulangbawang Udik, Tulangbawang Tengah, dan Tumijajar sebagai tersangka penggelembungan suara Pileg 2014.

    "Saya tidak mengetahui persis penyebab ditetapkannya mereka sebagai tersangka. Tapi, di koran-koran memang sudah dimuat. Tunggu saja, biar komisioner langsung yang memberikan tanggapan terkait hal itu," tukasnya.

    Sementara itu, Sodri Helmi, SH, Aktivis Gerakan Supremasi Hukum Indonesia (Gehindo) Lampung menegaskan, penetapan status tersangka terhadap para anggota PPK di Kabupaten Tulangbawang Barat dalam kasus penggelembungan suara, harus terus diungkap dan dikembangkan oleh penyidik.

    "Bawaslu dan penyidik Gakumdu sebaiknya tidak berhenti dan merasa puas dengan menetapkan mereka sebagai tersangka. Kasus ini harus terus dikembangkan dan hendaknya penetapan mereka dijadikan pintu masuk untuk mengungkap pelaku lain yang otoritas kewenangan serta jabatan yang lebih tinggi dari hanya anggota PPK di level Kecamatan," ungkap Sodri melalui pesan Blackberry Massangernya, Rabu (7/5).

    Hal itu, kata dia, mutlak untuk dilakukan agar penyelenggaraan pesta Demokrasi yang menurutnya mahal tersebut dapat menghasilkan produk legislatif yang benar, bukan dihasilkan dari cara-cara kotor penyelenggara pemilu.

    "Saya sangat yakin ada peran atau otoritas yang jabatannya lebih tinggi dari posisi PPK di Kecamatan. Saya yakin ada tangan oknum yang memerintahkan mereka melakukan itu. Ini tindakan yang terstruktur, masif dan sistemik. Logika sederhananya sangat tidak masuk akal caleg DPR RI bisa melakukan hubungan langsung atau mengenal penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan tanpa ada yang memfasilitasi," imbuhnya.

    Dirinya juga berharap, kasus tersebut bisa membuka peran orang lain yang sebenarnya terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung. "Teman-teman pers juga harus jeli dan memberikan ruang kepada tersangka untuk juga menyampaikan apa sebenarnya yang terjadi. Tanyakan kepada tersangka apa yang sebenarnya terjadi, karena sangat mungkin PPK tidak rela menjadi 'tumbal'," tutupnya. (Isbedy Stiawan ZS)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Lima Anggota PPK Tubabar Jadi Tersangka Kasus Pemilu 2014 Rating: 5 Reviewed By: r3nc0n9
    Scroll to Top