728x90 AdSpace

  • Berita Terkini

    Wednesday, May 7, 2014

    KPK Tetapkan Kepala Bappebti Nonaktif Tersangka TPPU

    Syahrul R. Sampurnajaya (dok liputan6)
    Bambang Satriaji/Teraslampung.com

    JAKARTA- Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (nonaktif),  Syahrul R Sampurnajaya (SRS), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/5). Penetapan SRS sebagai tersangka merupakan pengembangan hasil penyidikan oleh KPK. Sebelumnya SRS menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penanganan perkara investasi CV Gold.

    "Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan menyimpulkan adanya tindak pidana pencucian uang dengan tersangka SRS," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (7/5/2014).

    SRS dibidik KPK dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

    Menurut Johan Budi, kasus ini merupakan pengembangan  kasus suap pengurusan izin lokasi Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang sebelumnya juga menjerat SRS sebagai salah seorang tersangka.

    KPK menetapkan Syahrul sebagai tersangka pada Agustus 2013 lalu. Keterlibatan Syahrul terungkap dari kepemilikan sahamnya di PT Garindo Perkara. Perusahaan ini diduga menyuap pejabat di pemerintahan Kabupaten Bogor guna pengurusan izin pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Kasus ini berawal dari tertangkapnya Direktur PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo dan Nana Supriatna bersama dua pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor, yakni Listo Wely S dan Usep Jumenio. Mereka ditangkap di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

    PT Garindo Perkasa sendiri ingin memperoleh izin lokasi tanah seluas 1 juta meter persegi (100 hektar) untuk pembangunan makam di Desa Antajaya. Diduga dalam pengurusan itu, PT Garindo Perkasa memberi uang 'ucapan terima kasih' kepada Pemkab Bogor dan alm Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher.

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: KPK Tetapkan Kepala Bappebti Nonaktif Tersangka TPPU Rating: 5 Reviewed By: r3nc0n9
    Scroll to Top