728x90 AdSpace

  • Berita Terkini

    Wednesday, May 21, 2014

    Tersangka Kasus Century Akan Diadili 'In-Absentia'

    Singapura Tolak Serahkan Tersangka Kasua Bank Century


    Dewi Ria Angela/Teraslampung.com

    Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman dalam acara dengar-pendapat di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu, 21 Mei 2014. (foto: ist/dpr ri)
    JAKARTA – Kapolri mengklaim pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap 41 berkas perkara kasus Century. Perinciannya: sebanyak 31 berkas masih dalam proses  sedangkan 4 berkas lainnya masih dalam penanganan lebih lanjut. Empat berkas yang masih dalam tersebut prosesnya terhambat karena  tersangkanya melarikan diri. Mereka adalah Anton Tantular, Dewi Tantular, HendroWiyanto, dan Hartawan Aluy.

    “Proses penyidikan dan persidangan Hartawan Aluy dan kawan-kawan akan dilakukan secara in-absentia. Sebelumnya Polri telah memproses dan mengirim surat  panggilan kepada tersangka melalui Kedubes RI di Singapura namun tersangka tidak hadir,” kata kata Kapolri Sutarman dalam dalam rapat kerjadengan Timwas Century DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR TaufikKurniawan di Jakarta, Rabu (21/5).

    Sutarman mengatakan Polri telah melakukan langkah-langkah tindak lanjut. Untuk menyelesaikan berkas perkara tersangka yang melarikan diri, kata Sutarman,  Polri telah bekerja samadengan instansi terkait di dalam negeri maupun di luar negeri termasukdengan Interpol,”
    Langkah yang dilakukan Polri, kata Jenderal Sutarman, merupakan tinda lanjut dari permintaan Timwas Century yang dibentuk DPR RI.

    Sebelumnya, dalam  salah satu kesimpulan Rapat Timwas Century DPR RI pada  11 Desember 2013 lalu ,  Timwas Century meminta Polri dan Kejaksaan Agung mempercepat proses hukum terhadappara  pelaku kasus Bank Century.

    Menurut Sutarman, sebagai tindak lanjut kerja sama tersebut, Interpol telah menerbitkan red notice terhadap tersangka yang melarikan diri atas nama keempat namatersebut.  Kemudian lanjut Kapolri, pada Januari 2014 lal  Polri telah mengirim delegasi ke Singapura untuk melakukan kordinasi dan membicarakanproses penangkapan dengan otoritas pemerintah terhadap tersangkaHartawan Aluy.

    “ Jadi posisi Hartawan Aluy sekarang diketahui di Singapura. Namun, Singapura menolak menyerahkannya dengan alasan belum ada perjanjian ekstradisi dan belum ada alat bukti aliran dana hasil kejahatan ke negaratetangga itu,” kata Sutarman.

    Sedangkan ketiga tersangka lainnya hingga kini keberadaannya belumd iketahui dan masih terus bekerja sama dengan 196 negara yang tergabung dalam Interpol  untuk melacak tiga tersangka itu. a

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Tersangka Kasus Century Akan Diadili 'In-Absentia' Rating: 5 Reviewed By: r3nc0n9
    Scroll to Top