728x90 AdSpace

  • Berita Terkini

    Wednesday, May 7, 2014

    'Ngecor' Solar, Sopir dan Kenek Mobil Tangki BBM Ditangkap Polisi



    Pelaku akan Menjual BBM Hasil Ngecor kepada Pelanggannya



    Zainal Asikin/Teraslampung.com

    'Ngecor' BBM dari tangki dengan selang (ilkustrasi)
    BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, menangkap dua pelaku pencurian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dari mobil tangki milik PT Patra Niaga Tulang Bawang. 

    Kedua pelaku, Mariman (51), sebagai sopir mobil tangki warga Jl Imam Bonjol Gang Bukit Tiga Tanjungkarang Barat dan Suprapto (41), kenek mobil tangki BBM,  warga Desa Bernung, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

    "Kedua tersangka ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi tentang adanya pencurian BBM ilegal dua kali di Jl. Soekarno Hatta di Pos Polisi Jalan Raya (PJR) Panjang, Bandarlampung, dari mobil tangki pengangkut BBM Sabtu (3/5) sekira pukul 19.30 WIB. Keduanya sopir dan kenek mobil Pertamina pengangkut BBM," tutur Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, Rabu (7/5).

    Sulistyaningsih menjelaskan, kedua pelaku melakukan pencurian BBM bersubsidi jenis Solar milik PT Patra Niaga yang diangkut oleh kedua pelaku menggunakan mobil tangki plat nomor BE 9121 BN dari Depo Pertamina Panjang. 

    "BBM itu rencananya akan dikirim oleh kedua pelaku ke SPBU milik Sueb (PT Patra Niaga) di wilayah Kabupaten Tulangbawang. Namun, di tengah perjalanan sopir menghentikan mobilnya untuk mengambil BBM menggunakan alat selang dan jerigen dari mobil tangki.  BBM hasil ‘ngecor’ itu rencananya akan dijual kepada pengecer atau kepada seseorang yang sudah memesan sebelumnya," kata Sulistyaningsih.

    Polisi menyita barang bukti BBM subsidi jenis solar sebanyak tiga jerigen  atau sebanyak 105 liter dan sebuah selang. Menurut Sulistyaningsih polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap para pelaku yang melakukan pencurian  BBM lainnya.

    "Ya kedua pelaku kini diamankan di Mapolda. Mereka akan dijerat dengan Pasal 374 dan 372KUHP  tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Sulisyaningsih.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: 'Ngecor' Solar, Sopir dan Kenek Mobil Tangki BBM Ditangkap Polisi Rating: 5 Reviewed By: r3nc0n9
    Scroll to Top