728x90 AdSpace

  • Berita Terkini

    Friday, May 9, 2014

    Polda Lampung kembali Ringkus Kurir Narkoba Jaringan Lapas Way Hui

    Zainal Asikin/Teraslampung.com

    BANDARLAMPUNG - Direktorat Narkoba Polda Lampung, menahan seorang ibu rumah tangga yang menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu, Kamis malam sekitar pukul  21.00 WIB. Ibu rumah tangga bernama Maydica alias Dica (22) itu diduga merupakan anggota jaringan Sugeng, jaringan narkoba yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan Way Huwi Bandarlampung.

    "Penangkapan tersangka Dica merupakan hasil pengembangan, seusai kami menangkap tersangka sebelumnya pengedar narkoba jenis ganja dan sabu. Yakni Distra (31) dan Cahyani (29), pasangan suami isteri yang baru saja kami tangkap," kata Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Lampung, AKBP Zulfikar, Jumat (9/5).Baca Juga: Miliki Lima Kilogram Ganja, Suami-Istri Diringkus Polisi

    Zulfikar menjelaskan, sebelumnya Distra mengaku bahwa sabu-sabu tersebut  dikirim oleh rekannya bernama Dica. Dari keterangan Distra, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap kurir tersebut yang sudah diketahui ciri-cirinya bernama Dica, warga Jl. Kelinci, Kelurahan Kedaton.

    “Tersangka Dica ditangkap tidak jauh dari rumahnya oleh petugas yang sedang melakukan penyamaran. Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka Dica, ditemukan sabu-sabu satu paket sedang dan dua butir inex yang disembunyikan tersangka didalam kamarnya,” kata Zul.

    Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, tersangka Dica yang selalu mengantarkan pesanan narkoba jenis sabu, ganja dan inex terhadap tersangka Distra. Tersangka Distra selalu memesan narkoba dengan Sugeng (DPO) yang merupakan tahanan Lapas Narkotika Way Huwi.

    "Tersangka Dica bertugas mengantar sabu-sabu yang telah dipesan pelanggan Sugeng yang kini masih buron," kata Zulfikar.

    Polisi menduga tersangka Dica merupakan salah satu kaki tangan (kurir) dari bandar besar di Bandarlampung. Sebab, Dica mengaku selalu mengantar barang haram itu dengan jumlah yang tidak sedikit minimal setengah kantong dengan harga sebesar Rp5 juta.

    Polisi kini masih melakukan pengembangan kasus ini untuk dapat mengungkap bandar besarnya.” Kami juga sudah berkoordinasi dengan petugas Lapas Way Hui terkait dengan nama tersangka Sugeng penghuni Lapas Way Hui yang mengendalikan narkoba dari dalam Lapas Way Hui,” kata dia.

    Menurut Zul, tersangka Dica akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling 12 tahun.

    Sementara itu, tersangka Dica menuturkan dirinya terpaksa menjadi kurir untuk menghidupi kebutuhannya sehari-hari. "Saya mempunyai anak baru umur tiga tahun, selain itu juga saya ditinggal suami. Karena butuh uang makanya saya mau ditawari jadi kurir, saya hanya disuruh  Bagong untuk mengantarkan barang dan tidak dapat upah," kata ibu satu anak ini.

    Baca Juga: Jaringan Narkoba Lapas
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Polda Lampung kembali Ringkus Kurir Narkoba Jaringan Lapas Way Hui Rating: 5 Reviewed By: r3nc0n9
    Scroll to Top