728x90 AdSpace

  • Berita Terkini

    Saturday, May 10, 2014

    MK Belum Terima Gugatan Pileg

    R. Usman/Teraslampung.com

    JAKARTA—Hingga hari kedua sejak dibukanya pendaftaran gugatan hasil pileg, Jumat (9/5) pukul 23:51 WIB belum ada partai politik (parpol) maupun perseorangan yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

    "Belum ada, tetapi MK memberi kesempatan selama 3x24 jam sejak penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Humas MK Kencana Suluh, di Jakarta, Sabtu (10/5).

    Sebelumnya, Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, pihaknya telah menerima 28 surat keberatan yang masuk di MK. Namun seluruhnya tidak akan diproses karena dikirim sebelum KPU menetapkan hasil pemilhan legislatif (pileg).

    "Karena belum sampai pada waktu yang ditentukan oleh undang-undang (UU) yaitu setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU," ujarnya.

    Dikatakan, hanya pemimpin parpol peserta Pemilu 2014 yang bisa mengajukan gugatan ke MK. Artinya, kendati terdapat kemungkinan dua caleg dalam satu parpol bersengketa, tetap harus melalui persetujuan pemimpin parpolnya.

    "Yang mengajukan harus pemimpin parpol, tidak boleh datang sendiri-sendiri. Caleg dari partai, daerah pemilihan (dapil), bisa saja internal di satu partai bisa ribut. Siapa peroleh suara terbanyak? Itu hanya bisa ditangani MK jika ada persetujuan dari parpol dan ditandatangani pemimpin parpol," kata Hamdan.

    Sebagaimana ketentuan, para pihak yang ingin mengajukan perkara sengketa hasil pemilu anggota DPD, DPR, dan DPRD adalah anggota parpol dan perseorangan yang telah memperoleh persetujuan tertulis. "Permohonannya diajukan parpol," kata dia.

    "Ya selesaikan secara internal dulu. Kalau parpol sudah tidak sanggup, silakan bawa ke sini, akan kami bantu," kata Hamdan.


    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: MK Belum Terima Gugatan Pileg Rating: 5 Reviewed By: r3nc0n9
    Scroll to Top