728x90 AdSpace

  • Berita Terkini

    Thursday, May 22, 2014

    LBH Daftarkan Gugatan terhadap Pemprov Lampung di PN Tanjungkarang

    Pemerintah Provinsi Lampung Dinilai Lakukan Pembiaran  Jalan Rusak

    Zaenal Asikin/Teraslampung.com

    Jalan Pangeran Tiitaysa di Bandarlampung yang merupakan jalan provinsi rusak parah setidaknya sejak tujuh terakhir. Jalan yang menghubungkan Bandarlampung dengan Lampung Timur ini tetap dibiarkan rusak oleh Pemprov Lampung. Ketika berkunjung ke Lampung, beberapa waktu lalu, Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P.lebih memilih naik helikopter sehingga tidak bisa merasakan naik mobil melintasi jalan rusak atau kubangan kerbau. (Foto: Teraslampung.com/Isbedy Stiawan ZS) 
    BANDAR LAMPUNG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung mendaftarkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, terkait jalan rusak ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (22/5).

    "Ya kami sudah mendaftarkan gugatan perdata, ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan nomor pendaftaran 58," kata Anggit Nugroho Kepala Divisi Advokasi LBH, saat ditemui di PN Tanjungkarang, Kamis (22/5).

    Anggit mengatakan, selain Pemprov sebagai tergugat I, LBH juga menggugat Kepala Dinas Binamarga sebagai tergugat II, DPRD Provinsi sebagai tergugat III, dan Kementrian PU RI sebagai tergugat III.

    "Gugatan ini dilakukan karena, pihak pemerintah melakukan kesalahan, yakni pembiaran jalan yang rusak. Dalam gugatan ini, Kami fokus pada 4 jalan, yakni 2 jalan negara yang melintasi Provinsi Lampung, yakni. Jalan Lintas Timur dan Jalan Lintas Sumatera," terangnya Anggit.

    Jalan provinsi yang mengalami rusak parah  juga ada dua, yakn  Jl, Ir Sutami, dari Kecamatan Bandar Sri Bawono sampai Panjang, dan Jl Pangeran Tirtayasa, dari Jl Ir Sutami sampai jalan layang  Pangeran Antasari. Jalan itu menurut LBH Bandarlampung  sudah rusak dan diabiarkan saja oleh Pemprov selama 10 tahun.

    "Ya harapan kami, dengan gugatan tersebut nantinya pihak tergugat dapat menghadiri sidang. Tidak seperti pihak Kejaksaan yang sebelumnya dilakukan gugatan, dan sering menunda-nunda waktu," tandasnya.

    Terpisah, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN), Karma Herawati membenarkan pendaftaran gugatan dari LBH Bandarlampung.

    "Ya kami sudah menerima pendaftaran gugatan pihak LBH," singkatnya saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (22/5).

    Berita Terkait:Abaikan Jalan Rusak, LBH Gugat Gubernur Lampung

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: LBH Daftarkan Gugatan terhadap Pemprov Lampung di PN Tanjungkarang Rating: 5 Reviewed By: r3nc0n9
    Scroll to Top