728x90 AdSpace

  • Berita Terkini

    Tuesday, May 6, 2014

    Kisruh Pemilu: Tersangka 'Perampokan Suara' Menjadi 27 Orang

    Zainal Asikin/Teraslampung.com

    AKBP Sulistyaningsih
    BANDARLAMPUNG – Tersangka kasus pidana pelanggaran pemilu legislatif tahun 2014 di Provinsi Lampung bertambah menjadi 27 orang. Sebelumnya Polda Lampung telah menetapkan 11 orang tersangka. Pada Selasa petang ada 16 tersangka baru. Lima di antarnya adalah anggota  KPU Lampung Barat.

    “Pengembangan penyidikan yang dilakukan Direktora Kriminal Umum Polda Lampung, serta ditemukannya tiga laporan baru,  yakni masing-masing satu laporan dari Lampung Barat dan Tulangbawang.  Selain lima komisioner KPU Lampung Barat, 11 tersangka baru lainnya berasl dari Tulangbawang dan Tulangbawang Barat,” tutur Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, Selasa (6/5) sore.

    Menurut Sulis, tersangka baru tersebut juga terkait dengan penggelembungan suara. Mereka berasal dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, dengan tersangka Lukmansyah, Ahmad setiawan, Musarif, Harwidi, dan Tria Albaet Nur AD.

    "Tersangka lain dari PPK Tuba Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat  dengan tersangka Suwandi, Roy hanto, Afif susilo, Deswanto, Ali Rohmansyah masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka lain dari Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tuba dengan tersangka Effendi, Nasrul, Iroman (DPO), Aan Setiawan (DPO),  Almukmin (DPO). Selain itu juga kami sudah menetapkan Panitia Pemilihan Kecamatan Ngambur, Lampung Barat, sebagai tersangka," kata Sulis.

    Sebelumnya Polda Lampung sudah menetapkan lima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tulangbawang Udik yang menjadi tersangka. Mereka adalah Marzuki, Fahmi Manan, Sukri, Alki Hasan, dan Roni Irawan. Kelima petugas PPK ini terlibat dalam penggelembungan suara yang menguntungkan suara seorang caleg DPR RI dari partai Demokrat bernama Nizwar Affandi dengan Nomor urut 4.

    Selain itu, penyidik juga telah menetapkan PPK Blambangan Umpu, Way Kanan sebagai tersangka. Yakni Edwar Apriadi, Arifin, Fery Gunawan, Prio Handoko ke empat tersangka diduga terlibat penggelembungan suara pemilu legislatif.

    “Dalam perkara ini, kami akan tetap objektif dan berdasarkan dengan fakta atau bukti-bukti yang didapatkan. Polda Lampung, saat ini sudah masuk berkas tahap satu, yakni lima laporan dari Lampung Barat, Tulangbawang Barat, Tulangbawang dan Way Kanan. Semuanya kini telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung,” jelas dia.

    Sementara itu, untui kasus Pemilu di wilayah Kabupaten Lampung Barat dengan tersangka Dina Merlin Wulansari  (staf KPU Lampung Barat), Polda Lampung telah mencabut penetapan dirinya sebagai tersangka.

    “Sebab berdasarkan dari hasil pemeriksaan, Dina tidak terbukti ikut terlibat dalam penggelembungan suara. Pihaknya sudah mengkonfrontasi Dina dengan tersangka Andri Oktoridhon, SE (37) selaku pelaksana tugas (Plt) Kasubbag Teknis dan Humas KPU Lampung Barat. Tetapi semua anggota KPU Lampung Barat menjadi tersangka penggelembungan suara,” kata Sulis.

    Menurut Sulus, tersangka Andri mengakui bahwa Ia yang telah mengubah perolehan suara itu saat melakukan input data ke dalam laptop. Hal itu dilakukan Andri tanpa sepengetahuan dari Dina, sehingga polisi hanya menetapkan Andri sebagai tersangka.

    Menurut Sulis, para penyelenggara Pemilu di Lampung Barat, mulai anggota PPS, PPK, dan anggota KPUD dijadikan tersangka karena mereka diduga kuat terlibat dalam penggelembungan suara yang menguntungkan calag DPR RI nomor urut 6 Reza Pahlevi.

    “Para komisioner KPU Lampung Barat meneken berita acara rekapitulasi, yang ternyata terjadi penggelembungan suara pemilihan umum legislatif 2014. Polisi menilai bahwa kelima komisioner itu lalai, sehingga terjadi adanya penggelembungan suara caleg DPR RI dari Partai Golkar Reza Pahlevi dengan nomor urut 6,” kata Sulis.

    Kelima komisioner itu, Lukman Zaini (ketua), Ahmad Malik, Eri Ruslan, Faizo Rahman, dan Puspawati. Karena kelalain mereka menyebabkan ada caleg diuntungkan, sementara caleg lain yang berasal dari satu partai (Golgar) dirugikan.

    Sulis mengatakan kelima komisioner itu dijerat dengan pasal 287 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPD. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 12 juta.

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kisruh Pemilu: Tersangka 'Perampokan Suara' Menjadi 27 Orang Rating: 5 Reviewed By: r3nc0n9
    Scroll to Top