728x90 AdSpace

  • Berita Terkini

    Wednesday, May 7, 2014

    Ketua KPU Lampung Barat: Penggelembungan Suara Terjadi di KPU Lampung

    Zainal Asikin/Teraslampung.com

    BANDAR LAMPUNG – Ketua KPU Lampung Barat, Lukman Zaini, mengaku perubahan hasil suara caleg Partai Golkar yang mengakibatkan dirinya dan empat komisioner KPU Lampung Barat menjadi tersangka bukan dilakakuan pihaknya. Menurut Zaini, perubahan perolehan suara atau penggelembungan suara caleg itu terjadi di KPU Provinsi Lampung.

    "Terkait dengan tuduhan bahwa kami melakukan penggelembungan suara pada pemilu legislatif, itu tidak benar. Karena saya ada bukti tidak berbuat seperti yang dituduhkan itu. Perubahan atau penggelembungan suara itu, terjadi di KPU Provinsi."kata Lukman Zaini, usai diperiksa di Polda Lampung, Rabu sore (7/5).

    Lima anggota KPU Lampung Barat yang diduga melakukan penggelembungan suara pada Pemilu 9 April 2014 lalu, Rabu sore (7/5) mulai diperiksa di di ruang Kasubdit I Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung. Mereka adalah Lukman Zaini (Ketua), Ahmad Malik, Eri Ruslan (Pokja Kampanye), Faizo Rahman (Divisi Penghitungan) dan Puspawati (Pokja Sosialisasi).

    Lukman Zaini mengaku, sebagai warga negara yang baik yang taat hukum dan sesuai jadwal yang tertera pada surat panggilan yang di layangkan Polda terhadap dirinya, dia dan kawan-kawannya siap menjalani pemeriksaan oleh penyidik anggota Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Polda Lampung.

    Sementara menurut penuturan Komisioner Puspawati selaku Pokja Sosialisasi, mengatakan, dirinya tidak menyangka jika ia ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penggelembungan suara yang tidak pernah dilakukannya. Penetapan dirinya sebagai tersangka karena tanda tangan yang tertera pada hasil pleno di Gedung Pusiban pada waktu lalu.

    "Pada saat itu semua KPU Lampung Barat, diharuskan tanda tangan sesuai dengan peraturan KPU nomor 127 pasal 41. Disitu diterangkan bahwa KPU tidak ada kewajiban untuk melakukan pengecekan ulang," kata Puspa.

    Puspa mengaku, perubahan suara atau penggelembungan suara itu di luar sepengetahuannya. Ketika pembacaan di hari pertama tidak ada masalah. Pada kedua saksi-saksi mengatakan ada perubahan. Padahal, kata Puspa, sebelumnya pihaknya sudah mengingatkan kepada para saksi untuk melakukan pengecekan ulang, tetapi mereka menganggap semua telah sesuai dan semua saksi menandatangi hasil tersebut.

    "Selain tidak tahu, saya juga tidak bertanggungjawab penuh dalam penghitungan suara. Soalnya, kapasitas saya adalah sebagai Pokja Sosialisasi. Dalam pemeriksaan, saya menunjukkan beberapa bukti," jelas dia.

    Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menangani masalah sosialisasi Pemilu sehingga pada saat penghitungan pleno di KPU tidak memperhatikan sepenuhnya. “Mendatangi operator pleno pun tidak,” kata Puspa.

    Sementara Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih membenarkan, jika penyidik Gakkumdu Polda Lampung, hari ini sedang memeriksa lima Komisioner KPU Lampung Barat tersebut.

    "Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka penggelembungan suara pemilihan legislatif periode 2014-2019. Mengenai hasil pemeriksaan pertama ini pihaknya belum bisa menjelaskan karena sedang diperiksa. Kemungkinan samapai malam mas, kalau sudah ada hasilnya pasti kita beberkan kembali," kata Sulis saat ditemui di ruangannya, Rabu sore (7/5).
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Ketua KPU Lampung Barat: Penggelembungan Suara Terjadi di KPU Lampung Rating: 5 Reviewed By: r3nc0n9
    Scroll to Top