728x90 AdSpace

  • Berita Terkini

    Wednesday, June 4, 2014

    Ruko Ambruk di Samarinda: Berizin tetapi Tidak Layak

    Seorang korban dievakuasi dari reruntuhan ruko yang ambrik di  Jl. A. Yani,, Perumahan Cenderawasih Permai, Kelurahan Bandara, Kota Samarinda. (foto. samarinda pos/ sapo.co.id)
    SAMARINDA, Teraslampung.com -  Runtuhnya ruko berukuran 100 x 50 meter milik Juliansyah Gozali, menimbulkan banyak spekulasi. Mulai dari pekerjaan yang tidak sesuai prosedur hingga soal perizinan bangunan yang berdiri di Jalan A Yani, Perumahan Cendrawasih Permai RT 17, Kelurahan Bandara, Samarinda tersebut.

    Kepala Badan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (BP2SP) Kota Samarinda Dadang Airlangga menegaskan, bangunan kompleks ruko berlantai tiga tersebut telah mengantongi izin sejak 2013 lalu. Namun untuk detail dari bangunan tersebut, dia harus memastikan dengan melihat dokumen izinya terlebih dulu. "Izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama Juliansyah Gozali beroperasi sejak Desember 2013 lalu. Jadi kalau dari segi IMB, gedung ini tidak bermasalah," tutur Dadang.

    Meski telah mengantongi izin, seharusnya pembangunan gedung ini dipantau dengan seksama. Sebab seperti yang saat ini terjadi, banyak spek bangunan yang tampak dengan kasat mata tidak sesuai dengan seharusnya. Misalnya saja, besi beton yang harusnya menggunakan ukuran minimal 16 mm tetapi faktanya hanya memakai 8 mm. "Secara teknis pekerjaan ini memang di bawah standar dan di luar kelayakan teknis. Selain itu ukuran tiangnya juga harusnya jauh lebih besar karena menopang beton yang berat tapi ini tidak," ujarnya.

    Karena itu, Dadang memastikan akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap dokumen perizinan sebelumnya. Selain itu, untuk keamanan dia juga sudah meminta agar bangunan di sebelah ruko yang juga satu bagian dari gedung tersebut disegel. "Gedung di sebelah sana sudah langsung disegel. Pengawas pembangunan (Wasbang) Dinas Cipta Karya dan Tata Kota (Cipkatakot) Samarinda beserta polisi juga akan memeriksa bangunan tersebut," paparnya.

    Mendapat informasi musibah tersebut, Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang langsung datang ke lokasi. Dia sempat mengecek beberapa bagian bangunan dan berdialog dengan belasan korban yang berhasil keluar dari ruko tersebut.

    Syahrie Jaang mengaku sudah memerintahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
    Kota Samarinda melakukan penanganan awal. Dia juga memerintahkan agar segera mobilisasi alat berat untuk membantu evakuasi korban yang masih tertimbun.

     "Saya juga minta tim medis dan posko evakuasi segera didirikan. Semua dalam persiapan dan semua bekerja. Saat ini kita tidak bicara siapa pemilik dan kontraktornya, karena yang kita tangani manusia," tegas Jaang.

    Terpisah, kontraktor bangunan Nanang mengaku sempat ikut mengawasi pekerjaan bangunan tersebut saat semenisasi lantai tiga, hingga pukul 02.00 Wita dini hari. Namun karena ada urusan lain, dia berangkat ke Balikpapan. "Saya masih sempat menemani para pekerja. Saya pastikan kalau halaman untuk konstruksi lantai dasar, itu aman," pungkasnya.

    Sumber: samarinda pos

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Ruko Ambruk di Samarinda: Berizin tetapi Tidak Layak Rating: 5 Reviewed By: r3nc0n9
    Scroll to Top