728x90 AdSpace

  • Berita Terkini

    Monday, June 2, 2014

    Polisi Tangkap Dukun Cabul

    Ilustrasi
    Herman/Teraslampung.com

    KALIANDA - Polisi dari Polres Lampung Selatan dan Polsek Penengahan menangkap dukun cabul di tempat praktiknya, Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lamung Selatan.

    Tersangka diketahui bernama Mansur Jaki di hadapan penyidik, mengaku telah mencabuli 3 anak di bawah umur. Berdalih mampu mengobati penyakit dengan cara disetubuhi, para pasiennya terperdaya.

    Mansur Jaki (38) diringkus petugas berawal dari laporan korban, yaitu seorang perempuan yang masih di bawah umur, sebut saja Bung (14) yang sdah dicabuli sebanyak 2 kali, dalam
    sekali pertemuan.

    Menurut Wakil Kepala Polres Lampung Selatan Kompol Yonirizal Kova, modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara berdalih bahwa dia bisa menyebuhkan penyaikit yang iderita pasienya, dengan melakukan hubungan badan.

    Selain itu, kata Yonirizal, dukun cabul ini meminta imbalan kepada pasiennya sebesar Rp500 ribu. Pelaku juga mengancam akan menambah parah penyakit yang diderita, jika pasien
    menyebarluaskan kelaukan bejadnya.

    Polisi telah menyita barang bukti perdukunan, yaitu pakaian dalam korban, aneka minyak wangi, keris kecil, akar kayu, dan sejumlah benda yang diyakini adalah jimat.

    Selain itu, kata waka Polres Lampung Selatan, pihaknya juga menyita sebuah buku daftar hadir pasien yang berobat. Para pasien yang terdaftar  sebanyak 70 orang, mayoritas adalah wanita.

    Dalam penyidikan, diketahui ayah 2 anak ini sudah menjalankan profesi dukun cabul sejak 5 bulan lalu. Karena itu, diduga kuat Mansur Jaki sudah mencabuli puluhan pasien wanita.

    Kepolisian Resort Lampung Selatan merharapkan bagi warga yang pernah berobat kepada pelaku dan menjadi korban, agar segera melaporkan. Polisi menjamin kerahasiaan identitas korban.

    Dikatakan Yonirizal, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang
    perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun, dan denda Rp300 juta.


    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Polisi Tangkap Dukun Cabul Rating: 5 Reviewed By: r3nc0n9
    Scroll to Top