728x90 AdSpace

  • Berita Terkini

    Tuesday, June 3, 2014

    Pernah Dibui Dua Tahun karena Ekstasi, Andi Ditangkap Polisi karena Miliki Ganja

    Andi Supandi
    Zaenal Asikin/Teraslampung.com

    BANDARLAMPUNG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung menangkap Andi Supandi (35), pengguna dan pemilik narkoba jenis ganja sebanyak dua paket kecil ganja kering,  Senin (2/6). Warga Jl. Yos Sudarso Kelurahan Sukaraja, Telukbetung Selatan itu ditangkap dirumah kontrakannya yang berada di Jl. Yos Sudarso Gang Drauf, Kelurahan Sukaraja, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.


    Kasat Resesrse narkoba Polresta Bandarlampung, Komisaris Polisi Sunaryoto mengatakan, tersangka Andi merupakan residivis kasus narkoba atas kepemilikan pil ekstasi dan menjalani hukuman dua tahun tujuh bulan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) narkotika Way Hui pada tahun 2009.

    "Tersangka kami amankan saat sedang tertidur dirumah kontrakan, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket kecil daun ganja yang dimasukkan kedalam bungkus rokok Clas Mild berada di atas meja," kata Sunaryoto kepada wartawan, Selasa (3/6).


    Barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus kecil daun ganja kering yang ditaruh di dalam kotak rokok. Penangkapan tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa dilokasi tersebut kerap digunakan sebagai pesta narkoba.

    Berdasarkan pemeriksaan polisi, ganja tersebut diperoleh Andi dari seorang bandar berinisial EWK di daerah Balai Desa Kelurahan Kupang Teba, Telukbetung Selatan seharga Rp 25 ribu satu paketnya. Tersangka merupakan seorang resedivis yang pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Way Hui pada tahun 2009 atas kasus kepemilikan 17 butir pil ekstasi.

    "Dari keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka EWK. Namun tersangka EWK sudah tidak ada di tempat berhasil melarikan diri sebelum petugas datang, kini tersangka buron (DPO)," kata Sunaryoto.

    Menurut Sunaryoto, tersangka Andi Supandi  akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

    Tersangka Andi mengaku ganja yang ditemukan dirumah kontarakan adalah miliknya didapat dengan cara membeli dari seorang bandar berinisial EWK kini buron (DPO) yang tinggal didaerah Balai Desa Kupang Teba. Ganja itu hanya dipakai untuk sendiri agar supaya enak makan, tidak untuk dijual lagi. Dia juga menuturkan, pada tahun 2009 dirinya pernah mendekam di Lapas narkotika Way Hui dalam kasus kepemilikan narkotika jenis ekstasi.

    “Ya bang saya dulu mengedarkan extacy, dan dipenjara di Lapas Way Hui selama dua tahun tujuh bulan. Setelah keluar dari penjara saya tingal dengan mengontrak rumah di daerah Teluk sembari buka warung dan gerai telepon genggam. Saya pakai ganja baru sekitar dua minggu.  Buat ngenakin makan aja,” kata dia.


    Ketika ditanya kapok atau tidak mendekam selama dua tahun lebih di penjara karena kasus narkoba, Andi mengaku tidak kapok.

    “Lebih enak hidup di dalam penjara,” kata Andi.

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    1 comments:

    1. How to Play Online Slots for Real Money - CasinoSite.Fun
      Looking for the top online 우리카지노 slots for your gaming needs? Check our reviews of what exactly the best casinositefun slot games to play online and the best free

      ReplyDelete

    Item Reviewed: Pernah Dibui Dua Tahun karena Ekstasi, Andi Ditangkap Polisi karena Miliki Ganja Rating: 5 Reviewed By: r3nc0n9
    Scroll to Top