728x90 AdSpace

  • Berita Terkini

    Tuesday, June 3, 2014

    Pemkab Lampung Tengah akan Ajukan Perda Kawasan Tanpa Rokok

    Supriyanto/Teraslampung.com

    GUNUNGSUGIH - Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah akan menyusun Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penerapan Perda KTR diharapkan bisa meningkatkan kualitas kesehatan warga Lampung Tengah. Perda ini nantinya akan mengatur tentang kawasan tanpa rokok.

    "Demi kesehatan masyarakat, kami berkomitmen secara bersama sama membuat aturan, batasan, dan kaidah tentang merokok yang benar-benar tidak membahayakan orang lain. Kami mendorong tersusunnya Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2014 ini,”kata Bupati Lampung Tengah, Ahmad Pairin pada kegiatan Advokasi Dalam Rangka Penerapan KTR di Lampung Tengah, Selasa(3/6)

    Zona-zona akan menjadi KTR  terssebut antara lain adalah kawasan di sekitar fasilitas umum seperti hotel, rumah sakit,  dan kawasan lingkungan kerja.

    ”Untuk sanksi terhadap pelanggaran kawasan tanpa rokok kita lihat dalam perda, kalau saya bicarakan sanksi tentu bukan menjadi kewenangan saya. Karena Perda yang akan mengaturnya, pemerintah hanya akan menerapkan perda yang sudah disahkan DPRD,”tandasnya.

    Menurut Pairin, makna kegiatan advokasi dalam rangka penerapan KTR ini pada  intinya melarang orang merokok yang diawali dengan kawasan bebas dari rokok. “Ketika sesorang merokok akan menimbulkan dampak, baik bagi perokok sendiri mapun orang disekitarnya yang tidak merokok atau yang disebut perokok pasif,” kata Pairin.

    Akibat yang ditimbulkan oleh aktivitas merokok, kata Pairin, antara lain penyakit kanker, impoten, ganguan koronaria, strok dan juga darah tinggi, dan penyakit lain yang terdampak dari merokok. Dengan adanya KTR, kata Pairin, maka kawasan tersebut terbebas dari  dampak rokok.

    ”Harapannya,  yang terkena dampak dari aktivitas merokok hanya orang yang merokok, sehingga orang yang tidak merokok tidak terkena dampak asap rokok,”katanya.

    Sebagai bentuk keseriusan Pemkab Lampung mendukung terbentuknya KTR, tegas Pairin, pihaknya akan mendorongn sesegera mungkin DPRD Lampung Tengah mengesahkan Perda  KTR di pengunjung masa jabatan anggota DPRD yang sekarang ini.

    Pairin mengaku dirinya memahami  bahwa tahun ini adalah tahun politik  dimana baru saja digelar pemilihan umum legislatif. Tentunya anggota DPRD yang terpilih,akan memulai tugasnya pada bulan Agustus, begitu juga anggota dewan yang lama akan habis masa baktinya seiring pelantikan anggota DPRD yang baru.

    Pada bulan Agustut tentunya di DPRD baru ada pimpinan DPRD sementara, sehingga belum ada program untuk membentuk pansus yang membahas  Perda. Setelah sekitar satu bulan, baru terbetuk alat kelangkapan DPRD termasuk terbentuknya pansus dan sebagainya.

    ”Dari 21 program legislatif (Proleg) yang harus dibahas menjadi perda, saya berjanji raperda berkaitan dengan kawasan tanpa rokok menjadi prioritas utama dan bisa diparipurnakan menjadi perda pada tahun 2014 ini,”katanya.

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pemkab Lampung Tengah akan Ajukan Perda Kawasan Tanpa Rokok Rating: 5 Reviewed By: r3nc0n9
    Scroll to Top