728x90 AdSpace

  • Berita Terkini

    Thursday, June 5, 2014

    Kasus Penjualan Aset, Mantan Staf BKD Pemkot Bandarlampung Divonis 2,8 Tahun Penjara

    Zaenal Asikin/Terslampung.com

    BANDAR LAMPUNG - Tersandung dalam perkara korupsi penjualan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tahun 2011, terdakwa Achmad Subing terlihat lemas saat mendengarkan vonis hakim selama 2 tahun 8 bulan kurungan penjara. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (5/6).

    Majelis hakim yang diketuai F.X. Supriadi, menyatakan mantan staf Badan Kepegawaian (BKD) Kota Bandarlampung itu secara sah bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tipikor Jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Achmad Subing, selama 2 tahun dan 8 bulang kurungan penjara, serta denda sebesar Rp200juta subsidair 6 bulang penjara,” kata ketua hakim F.X. Supriadi.

    Selain hukuman penjara, Subing juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp65 juta. “Apabila, harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, akan diganti  dengan 1tahun 9 bulan pidana penjara,” kata hakim F.X. Supriadi.

    Sebelumnya, Jaksa penuntut Umum Tri Agus Wahyu Pratekta menuntut terdakwa Achmad Subing dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp50juta serta uang pengganti sebesar Rp75juta. Terkait putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir..

    Sebelumnya, terdakwa Subing didakwa korupsi penjualan dan penghapusan aset Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun 2011 berupa 16 truk dan delapan alat berat.

    Karena terjadi perubahan struktur dan organisasi pada Pemkot Bandar Lampung, Wali Kota Bandar Lampung memperbarui susunan panitia penghapusan aset melalui surat keputusan.  Pada saat proses penghapusan berjalan, tanpa melalui proses lelang terbatas, Kadi Siswoyo. Kasubbag Penyimpanan dan Distribusi pada Bagian Perlengkapan Sekretariat Kota Bandarlampung, meminta kepada terdakwa untuk menawarkan dan menjual beberapa kendaraan dinas operasional khusus yang diusulkan untuk dihapuskan kepada Rahmad Panjaitan dan Suyitno.

    Sekitar Mei 2011, Kadi Siswoyo menginvestarisasi barang-barang milik pemerintah yang akan dihapuskan dengan mendatangi satuan-satuan kerja di lingkungan Pemkot Bandarlampung. Lalu, terdakwa  Achmad Subing menemui Suyitno dengan mengatakan dirinya adalah pemenang lelang barang rongsokan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Bandar Lampung.

    Berdasarkan kartu inventaris barang yang ada pada Badan Penggelolaan Keuangan dan Aset Pemkot Bandar Lampung dan rekapitulasi daftar mutasi barang tahun anggaran 2007, satu unit buldoser merek Carrterpilar yang selama ini dioperasikan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung masih tercatat sebagai aset Pemkot Bandar Lampung. Namun, kenyataannya alat berat tersebut sudah tidak ada lagi di UPT TPA Bakung karena sudah dijual terdakwa kepada Yester seharga Rp60 juta.

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kasus Penjualan Aset, Mantan Staf BKD Pemkot Bandarlampung Divonis 2,8 Tahun Penjara Rating: 5 Reviewed By: r3nc0n9
    Scroll to Top