Supriyanto/Teraslampung.com
GUNUNGSUGIH - Pembangunan jalan lingkar barat Gunungsugih- Terbanggibesar Lampung Tengah (Lamteng) sepanjang 17,5 KM, telah di rencanakan sejak tahun 1985 lalu, bahkan peletakan batu pertama dimulainya pembangunan jalan sudah diawali oleh Bupati Lampung Tengah Suwardi Ramli. Pembangunan jalan tersebut, selain untuk mengantsipasi kepadatan kendaraan juga guna mendukung pengembangan pertumbuhan ekonomi di wilayah Gunung Sugih dan Terbanggibesar yang saat ini menjadi Ibukota Lampung Tengah.
Rencana pembangunan jalan itu sempat tersendat. Pembangunan lingkar barat dilanjutkan pada masa pemerintahan Bupati Andy Achmad Sampurnajaya, dengan membebaskan lahan dan pengerasan badan jalan. Hingga berakhirnya masa pemerintahan Bupati Andy Achmad masih tersisa 3,5 Km lagi yang belum di selesaikan proses ganti rugi lahan.
Kini, memasuki tahun keempat A.Pairin menjabat bupati, pembangunan jalan yang direncanakan dapat membebaskan ibukota Lamteng dari kemacetan itu belum terlihat kemajuannya.
Terkait belum selesainya pembebasan lahan jalan lingkar barat sekitar 3,5 Km lagi, Bupati Lampung Tengah A. Pairin, memastikan pembangunan jalan lingkar barat akan diselesaikan tahun ini. Optimisme tersebut bukan tanpa alasan, karena sudah disiapkan dana melalui APBD Lampung Tengah sebesar Rp 25 miliar.
Dana tersebut, tegas Pairin, untuk penyelesaian jalan mulai dari pengerasan badan jalan di beberapa titik, pembangunan jembatan dan pengaspalan jalan.
”Saya selalu diingatkan oleh pusat agar pembangunan jalan lingkar barat jangan sampai seperti yang terjadi Lampung Timur. Sudah dianggarkan dana oleh pusat ternyata lahan masyarakat belum semua bisa di bebaskan. Tapi pusat merespon baik, karena kita bisa meyakinkan tidak akan ada masalah dalam pembebasan lahan,”kata Pairin.
Pembangunan lingkar barat, kata Bupati, mempunyai tahapan-tahapan, pembebasan lahan sudah kita selesaikan, tahapan berikutnya penyerahan ke pusat untuk pembangunan selanjutnya, karena lingkar barat nantinya termasuk jalan negara.
Untuk pembebasan lahan yang tersisa 3,5 KM sudah selesai, dana ganti rugi yang diberikan bukan menggunakan APBD Lamteng. Karena ganti rugi menggunakan dana APBD harus mengacu kepada nilai jual obyek pajak (NJOP) sebagai bentuk kelayakan ganti rugi.
Persoalannya, rakyat bukan minta ganti rugi melainkan minta ganti untung. ”Dengan kondisi itu saya mengambil langkah, saya kumpulkan perusahaan di Lamteng berembug penggunaan dana CSR untuk pembebasan lahan jalan lingkar barat,”katanya .
Ajakan itu, lanjutnya, mendapat tanggapan positif. Fauzi Toha, salah seorang pimpinan perusahaan gula, menanyakan dibutuhkan berapa lagi dana untuk pembebasan lahan tersebut. Dari 3,5 Km lahan yang belum dibebaskan masih 19 orang warga Poncowati yang belum mendapatkan ganti rugi. Setelah dihitung semuanya, kata Pairin, dibutuhkan dana hampir mancapai Rp3 miliar. Akhirnya, disepakati bahwa dana untuk pembebasan lahan jalan lingkar barat tersebut akan di tanggung oleh dua perusahaan gula yakni PT Gunung Madu Plantation (PTGMP) dan PT Sugar Group Company (SGC), sedangkan perusahaan lain akan diarahkan untuk pembiayaan kegiatan yang lain.
Walaupun warga yang akan menerima ganti rugi semua sudah sepakat, namun demikian ada dua orang warga yang belum bersedia melepaskan lahannya untuk kepenting negara,yakni Edi dan Sumbawa, alasannya ganti rugi yang akan diberikan masih tidak sesuai .
”Karena tidak ketemu titik kesepakatan, kedua orang tersebut kita tinggalkan, karena kalau dituruti ya gak nyambung dan masih ada urusan lain,”katanya.
Permintaan ganti rugi yang harus dibayar kepada kedua orang tersebut, ada sedikit ketidak wajaran. Karena ganti rugi yang diminta juga termasuk jalan yang sudah dibangun tahun 1982, bukan murni tanah milik. Total tanah yang harus diganti untuk dua warga tersebut sekitar 129 meter, dengan permintaan uang ganti rugi per meternya sebesar Rp 1,5 juta lebih. Tentu ini permintan ganti rugi yang tidak masuk di akal, karena kalau mengacu kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) harga tanah di Poncowati masih Rp20 ribu permeter.
”NJOP Rp20 ribu, minta ganti rugi Rp1,5 juta apapun judulnya tidak layak. Kesimpulannya kedua orang ini kita tinggalkan saja, agar pembangunan jalan lingkar bisa diselesaikan secepatnya tahun ini, walaupun nanti bentuk jalannya tidak lurus sesuai dengan rencana,”katanya.
Pairin mengaku yakin setelah pembangunan sudah berjalan tanah itu akan diberikan, karena yang bersangkutan adalah warga negara yang baik dan faham aturan. Sedang warga yang lain sudah beres semua, mereka yang membayar langsung perusahaan, setelah itu perusahaan langsung menghibahkan kepada Pemkab Lampung Tengah.
”Jadi proses ganti rugi sudah aman tidak akan terjadi kecurigaan karena tidak menggunakan APBD, bila menggunakan APBD tentu akan memunculkan masalah bagi lahan 14 Km yang sudah menjadi jalan,”katanya.
Dengan penyelesaian jalan lingkar barat ini, tandas Pairin, yang diinginkan pemerintah daerah adalah terjadinya peningkatan pendapatan masyarakat. Karena, dengan pengembangan wilayah ibukota maka akan mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi, setidaknya harga tanah yang berada di sepanjang jalan lingkar akan meningkat NJOPnya.
”Jadi bukan saja ketertiban kota yang kita inginkan, tetapi adanya peningkatan pemerataan pertumbuhan ekonomi di perkotaan,”tandasnya.
Jalan Lingkar Barat Gunungsugih-Terbanggi Besar (Teraslampung.com/Suproyanto) |
Rencana pembangunan jalan itu sempat tersendat. Pembangunan lingkar barat dilanjutkan pada masa pemerintahan Bupati Andy Achmad Sampurnajaya, dengan membebaskan lahan dan pengerasan badan jalan. Hingga berakhirnya masa pemerintahan Bupati Andy Achmad masih tersisa 3,5 Km lagi yang belum di selesaikan proses ganti rugi lahan.
Kini, memasuki tahun keempat A.Pairin menjabat bupati, pembangunan jalan yang direncanakan dapat membebaskan ibukota Lamteng dari kemacetan itu belum terlihat kemajuannya.
Terkait belum selesainya pembebasan lahan jalan lingkar barat sekitar 3,5 Km lagi, Bupati Lampung Tengah A. Pairin, memastikan pembangunan jalan lingkar barat akan diselesaikan tahun ini. Optimisme tersebut bukan tanpa alasan, karena sudah disiapkan dana melalui APBD Lampung Tengah sebesar Rp 25 miliar.
Dana tersebut, tegas Pairin, untuk penyelesaian jalan mulai dari pengerasan badan jalan di beberapa titik, pembangunan jembatan dan pengaspalan jalan.
”Saya selalu diingatkan oleh pusat agar pembangunan jalan lingkar barat jangan sampai seperti yang terjadi Lampung Timur. Sudah dianggarkan dana oleh pusat ternyata lahan masyarakat belum semua bisa di bebaskan. Tapi pusat merespon baik, karena kita bisa meyakinkan tidak akan ada masalah dalam pembebasan lahan,”kata Pairin.
Pembangunan lingkar barat, kata Bupati, mempunyai tahapan-tahapan, pembebasan lahan sudah kita selesaikan, tahapan berikutnya penyerahan ke pusat untuk pembangunan selanjutnya, karena lingkar barat nantinya termasuk jalan negara.
Untuk pembebasan lahan yang tersisa 3,5 KM sudah selesai, dana ganti rugi yang diberikan bukan menggunakan APBD Lamteng. Karena ganti rugi menggunakan dana APBD harus mengacu kepada nilai jual obyek pajak (NJOP) sebagai bentuk kelayakan ganti rugi.
Persoalannya, rakyat bukan minta ganti rugi melainkan minta ganti untung. ”Dengan kondisi itu saya mengambil langkah, saya kumpulkan perusahaan di Lamteng berembug penggunaan dana CSR untuk pembebasan lahan jalan lingkar barat,”katanya .
Ajakan itu, lanjutnya, mendapat tanggapan positif. Fauzi Toha, salah seorang pimpinan perusahaan gula, menanyakan dibutuhkan berapa lagi dana untuk pembebasan lahan tersebut. Dari 3,5 Km lahan yang belum dibebaskan masih 19 orang warga Poncowati yang belum mendapatkan ganti rugi. Setelah dihitung semuanya, kata Pairin, dibutuhkan dana hampir mancapai Rp3 miliar. Akhirnya, disepakati bahwa dana untuk pembebasan lahan jalan lingkar barat tersebut akan di tanggung oleh dua perusahaan gula yakni PT Gunung Madu Plantation (PTGMP) dan PT Sugar Group Company (SGC), sedangkan perusahaan lain akan diarahkan untuk pembiayaan kegiatan yang lain.
Walaupun warga yang akan menerima ganti rugi semua sudah sepakat, namun demikian ada dua orang warga yang belum bersedia melepaskan lahannya untuk kepenting negara,yakni Edi dan Sumbawa, alasannya ganti rugi yang akan diberikan masih tidak sesuai .
”Karena tidak ketemu titik kesepakatan, kedua orang tersebut kita tinggalkan, karena kalau dituruti ya gak nyambung dan masih ada urusan lain,”katanya.
Permintaan ganti rugi yang harus dibayar kepada kedua orang tersebut, ada sedikit ketidak wajaran. Karena ganti rugi yang diminta juga termasuk jalan yang sudah dibangun tahun 1982, bukan murni tanah milik. Total tanah yang harus diganti untuk dua warga tersebut sekitar 129 meter, dengan permintaan uang ganti rugi per meternya sebesar Rp 1,5 juta lebih. Tentu ini permintan ganti rugi yang tidak masuk di akal, karena kalau mengacu kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) harga tanah di Poncowati masih Rp20 ribu permeter.
”NJOP Rp20 ribu, minta ganti rugi Rp1,5 juta apapun judulnya tidak layak. Kesimpulannya kedua orang ini kita tinggalkan saja, agar pembangunan jalan lingkar bisa diselesaikan secepatnya tahun ini, walaupun nanti bentuk jalannya tidak lurus sesuai dengan rencana,”katanya.
Pairin mengaku yakin setelah pembangunan sudah berjalan tanah itu akan diberikan, karena yang bersangkutan adalah warga negara yang baik dan faham aturan. Sedang warga yang lain sudah beres semua, mereka yang membayar langsung perusahaan, setelah itu perusahaan langsung menghibahkan kepada Pemkab Lampung Tengah.
”Jadi proses ganti rugi sudah aman tidak akan terjadi kecurigaan karena tidak menggunakan APBD, bila menggunakan APBD tentu akan memunculkan masalah bagi lahan 14 Km yang sudah menjadi jalan,”katanya.
Dengan penyelesaian jalan lingkar barat ini, tandas Pairin, yang diinginkan pemerintah daerah adalah terjadinya peningkatan pendapatan masyarakat. Karena, dengan pengembangan wilayah ibukota maka akan mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi, setidaknya harga tanah yang berada di sepanjang jalan lingkar akan meningkat NJOPnya.
”Jadi bukan saja ketertiban kota yang kita inginkan, tetapi adanya peningkatan pemerataan pertumbuhan ekonomi di perkotaan,”tandasnya.
0 comments:
Post a Comment