Supriyanto/Teraslampung.com
GUNUSUGIH- Tidak mendapatkan kepastian terkait dengan perubahan status lahan yang hak guna usaha (HGU) yang dikeloka PTTunas Baru Lampung, warga empat kampung di Lampung Tengah mendatangi Kantor Bupati Lampung Tengah, Rabu (28/5). Lima puluhan warga itu berasal dari Desa Kertarahayu, Tanjung Ratu, Banjarratu (Kacamatan Way Pengubuan), dan Terbanggibesar (Kecamatan Terbanggibesar).
Kehadiran sekitar 50 perwakilan warga empat kampung tersebut di Kantor Bupati Lampung Tengah sekitar pukul 10 WIB. Mereka menyampaikan tuntutan terkait dengan perpanjangan HGU dan alih fungsi lahan HGU oleh P Tunas Baru Lampung (PT TBL) yang selama ini bergerak di perkebunan kelapa sawit menjadi perkebunan tebu.
Bupati Pairin hanya menerima 12 orang perwakilan warga di ruang kerjanya sekitar pukul 10.25 WIB.
Kordinator warga, Hamidi, mengatakan pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada pihak PT TBL. Namun, hingga sekarang tidak ada penyelesaian.
”Kehadiran kami menghadap Pak Bupati untuk bisa menjelaskan dan menyelesaikan keluhan warga tentang perubahan pemanfaatan HGU, yakni adanya alih fungsi lahan dari kebun sawit menjadi kebun tebu,” kata Hamidi.
Menurut Hamidi, berdasarkan data yang dia terima dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Tengah, PTTBL yang HGU-nya hampir habis sudah memperpanjang HGU hingga tahun 2029.
Dalam HGU disebutkan bahwa lahan tersebut digunakan untuk lahan kelapa sawit. Setelah ada perpanjangan HGU terbit Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Kementerian Pertanian yang diterbitkan pada 13 Juli 2013, ternyata lahan tersebut dipakai untuk lahan kebun tebu.
“Aktivitas perkebunan tebu mulai dari bulan Januari 2013, sebelum IUP diterbitkan. Apakah penanaman tebu yang dilakukan dari bulan Januari sampai dengan Juli 2013, sebelum mereka memiliki IUP, tanaman tebu yang mereka kembangkan sudah dianggap sah atau illegal? Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat,” tegas Hamidi.
Menurut Hamidi, lama izin perkebunan tebu tidak dicantumkan sebagaimana yang diatur dalam IUP Nomor 522 tahun 2013. “Kami menilai PT.TBL sudah melanggar UU Lingkungan hidup, karena melakukan pembakaran tebu saat musim panen,” kata Hamidi.
Dalam pertemuan tersebut, salah seorang perwakilan warga, Amiruddin, minta kepada Pemkab Lamteng agar tidak memberikan perpanjangan HGU setelah masa berlaku HGU berakhir.
”Kami minta pak Bupati tidak lagi memperpanjang HGU PT.TBL setelah berakhir, kami masyarakat adat Bandarratu tidak tidak lagi memiliki lahan untuk anak keturunan kami,”kata Amiruddin.
Bupati A.Pairin berjanji akan segera menindaklanjuti keluhan warga dalam bentuk pertemuan lengkap yang dihadiri oleh pihak perusahaan.
”Apa yang disampaikan warga ini akan kami dalami dan sebegera kita lakukan pertemuan lanjutan yang dihadiri pihak perusahaan,” kata Pairin.
GUNUSUGIH- Tidak mendapatkan kepastian terkait dengan perubahan status lahan yang hak guna usaha (HGU) yang dikeloka PTTunas Baru Lampung, warga empat kampung di Lampung Tengah mendatangi Kantor Bupati Lampung Tengah, Rabu (28/5). Lima puluhan warga itu berasal dari Desa Kertarahayu, Tanjung Ratu, Banjarratu (Kacamatan Way Pengubuan), dan Terbanggibesar (Kecamatan Terbanggibesar).
Kehadiran sekitar 50 perwakilan warga empat kampung tersebut di Kantor Bupati Lampung Tengah sekitar pukul 10 WIB. Mereka menyampaikan tuntutan terkait dengan perpanjangan HGU dan alih fungsi lahan HGU oleh P Tunas Baru Lampung (PT TBL) yang selama ini bergerak di perkebunan kelapa sawit menjadi perkebunan tebu.
Bupati Pairin hanya menerima 12 orang perwakilan warga di ruang kerjanya sekitar pukul 10.25 WIB.
Kordinator warga, Hamidi, mengatakan pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada pihak PT TBL. Namun, hingga sekarang tidak ada penyelesaian.
”Kehadiran kami menghadap Pak Bupati untuk bisa menjelaskan dan menyelesaikan keluhan warga tentang perubahan pemanfaatan HGU, yakni adanya alih fungsi lahan dari kebun sawit menjadi kebun tebu,” kata Hamidi.
Menurut Hamidi, berdasarkan data yang dia terima dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Tengah, PTTBL yang HGU-nya hampir habis sudah memperpanjang HGU hingga tahun 2029.
Dalam HGU disebutkan bahwa lahan tersebut digunakan untuk lahan kelapa sawit. Setelah ada perpanjangan HGU terbit Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Kementerian Pertanian yang diterbitkan pada 13 Juli 2013, ternyata lahan tersebut dipakai untuk lahan kebun tebu.
“Aktivitas perkebunan tebu mulai dari bulan Januari 2013, sebelum IUP diterbitkan. Apakah penanaman tebu yang dilakukan dari bulan Januari sampai dengan Juli 2013, sebelum mereka memiliki IUP, tanaman tebu yang mereka kembangkan sudah dianggap sah atau illegal? Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat,” tegas Hamidi.
Menurut Hamidi, lama izin perkebunan tebu tidak dicantumkan sebagaimana yang diatur dalam IUP Nomor 522 tahun 2013. “Kami menilai PT.TBL sudah melanggar UU Lingkungan hidup, karena melakukan pembakaran tebu saat musim panen,” kata Hamidi.
Dalam pertemuan tersebut, salah seorang perwakilan warga, Amiruddin, minta kepada Pemkab Lamteng agar tidak memberikan perpanjangan HGU setelah masa berlaku HGU berakhir.
”Kami minta pak Bupati tidak lagi memperpanjang HGU PT.TBL setelah berakhir, kami masyarakat adat Bandarratu tidak tidak lagi memiliki lahan untuk anak keturunan kami,”kata Amiruddin.
Bupati A.Pairin berjanji akan segera menindaklanjuti keluhan warga dalam bentuk pertemuan lengkap yang dihadiri oleh pihak perusahaan.
”Apa yang disampaikan warga ini akan kami dalami dan sebegera kita lakukan pertemuan lanjutan yang dihadiri pihak perusahaan,” kata Pairin.
0 comments:
Post a Comment