Supriyanto/Teraslampung.com
“Juga harus ada laporan aktivitas perkebunan setiap enam bulan sekali kepada Pemkab. Nanti akan ada penilaian kinerja dan penilaian perusahaan. Hal ini akan menjadi pedoman dalam rangka penilaian perusahan tersebut,”kata Krisna Rajasa, di Kantor Pemkab Lampung Tengah, di Gunungsugih, Rabu (28/5).
Menurut Krisna, penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT.Tunas Baru Lampung berdasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26/2007 tentang Pedomana Perizinan Usaha Perkebunan. Dalam Peraturan Menteri itu dijelaskan untuk mengubah jenis komoditas dari sawit menjadi tebu, agar IUP-nya terbit syaratnya harus melampirkan IUP yang lama. Yakni IUP pada waktu komoditas sawit.
“Selain itu juga akte pendirian perusahaan dan perubahannya, rekomendasi dari dinas yang membidangi perkebunan di Kabupaten Lampung Tengah, dan rencana kerja perubahan jenis tanaman. ” Kesemua dokumen yang dipersyaratkan sudah ada. Jadi dengan dasar fakta inilah dan data yang lalu yang ada pada kami, maka kami terbitkanlah IUP pada bulan Juli 2013,” katanya.
Terkait dengan usia IUP, kata dia, memang IUP tidak dibatasi oleh usi, tetapi tetap selalu dilakukan monitoring, evaluasi dan penilaian.
“Bilamana dalam proses penilaian ada hal-hal yang tidak pas, tentunya ini menjadi bahan pertimbangan untuk kelangsungan daripada perusahaan itu sendiri. Setiap tahun hal ini kami lakukan,”katanya.
Kepala Kantor Pertanahan Lamapung Tengah, Rusnadi, menjelaskan berkaitan dengan HGU PTTBL, memang sudah ada perubahan pemanfaatan lahan dari komoditas sawit menjadi tebu. HGU-nya sudah diperpanjang berakhir di tahun 2029.
Menurut Rusnadi, seiring dengan terbitnya IUP dan perubahan jenis tanaman sawit menjadi tebu, ada kewajiban dari pihak PT Tunas Baru Lampung untuk mengurus proses perubahan penggunaan lahan.
Proses perubahan penggunaan lahan dari sawit menjadi tebu, kata Rusnadi, permohonannya ditujuakan kepada Kepala BPN RIN melalui Kanwil BPN Pprovinsi Lampung.
Didalam permohonan tersebut, salah satu persyaratannya adalah IUP yang diterbitkan oleh Bupati. ”Jadi UUP dulu terbit, barulah mengajukan perubahan taman yang ada didalam HGU, itulah runtutannya. Dan kewenangan terkait dengan penerbitah HGU ini adalah BPN RI,”kata dia.
Terkait dengan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), Kepala Badan Lingkungan Hidup Irianto Marhasan, mengatakan, luas lahan perkebunan PT.TBL saat ini mencapai 5.415 Ha dengan luasan ini tentunya harus sudah memiliki Amdal yang baik.
“Proses Amdal yang saat ini dilakukan baru sampai kerangka acuan. Kami sudah mengirimkan teguran lagi kepada PT TBL tanggal 26 Mei lalu. Mereka harus menghentikan proses Amadal sampai proses penyelesaian masalah lingkungan dengan warga selesai,” kata dia.
“Juga harus ada laporan aktivitas perkebunan setiap enam bulan sekali kepada Pemkab. Nanti akan ada penilaian kinerja dan penilaian perusahaan. Hal ini akan menjadi pedoman dalam rangka penilaian perusahan tersebut,”kata Krisna Rajasa, di Kantor Pemkab Lampung Tengah, di Gunungsugih, Rabu (28/5).
Menurut Krisna, penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT.Tunas Baru Lampung berdasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26/2007 tentang Pedomana Perizinan Usaha Perkebunan. Dalam Peraturan Menteri itu dijelaskan untuk mengubah jenis komoditas dari sawit menjadi tebu, agar IUP-nya terbit syaratnya harus melampirkan IUP yang lama. Yakni IUP pada waktu komoditas sawit.
“Selain itu juga akte pendirian perusahaan dan perubahannya, rekomendasi dari dinas yang membidangi perkebunan di Kabupaten Lampung Tengah, dan rencana kerja perubahan jenis tanaman. ” Kesemua dokumen yang dipersyaratkan sudah ada. Jadi dengan dasar fakta inilah dan data yang lalu yang ada pada kami, maka kami terbitkanlah IUP pada bulan Juli 2013,” katanya.
Terkait dengan usia IUP, kata dia, memang IUP tidak dibatasi oleh usi, tetapi tetap selalu dilakukan monitoring, evaluasi dan penilaian.
“Bilamana dalam proses penilaian ada hal-hal yang tidak pas, tentunya ini menjadi bahan pertimbangan untuk kelangsungan daripada perusahaan itu sendiri. Setiap tahun hal ini kami lakukan,”katanya.
Kepala Kantor Pertanahan Lamapung Tengah, Rusnadi, menjelaskan berkaitan dengan HGU PTTBL, memang sudah ada perubahan pemanfaatan lahan dari komoditas sawit menjadi tebu. HGU-nya sudah diperpanjang berakhir di tahun 2029.
Menurut Rusnadi, seiring dengan terbitnya IUP dan perubahan jenis tanaman sawit menjadi tebu, ada kewajiban dari pihak PT Tunas Baru Lampung untuk mengurus proses perubahan penggunaan lahan.
Proses perubahan penggunaan lahan dari sawit menjadi tebu, kata Rusnadi, permohonannya ditujuakan kepada Kepala BPN RIN melalui Kanwil BPN Pprovinsi Lampung.
Didalam permohonan tersebut, salah satu persyaratannya adalah IUP yang diterbitkan oleh Bupati. ”Jadi UUP dulu terbit, barulah mengajukan perubahan taman yang ada didalam HGU, itulah runtutannya. Dan kewenangan terkait dengan penerbitah HGU ini adalah BPN RI,”kata dia.
Terkait dengan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), Kepala Badan Lingkungan Hidup Irianto Marhasan, mengatakan, luas lahan perkebunan PT.TBL saat ini mencapai 5.415 Ha dengan luasan ini tentunya harus sudah memiliki Amdal yang baik.
“Proses Amdal yang saat ini dilakukan baru sampai kerangka acuan. Kami sudah mengirimkan teguran lagi kepada PT TBL tanggal 26 Mei lalu. Mereka harus menghentikan proses Amadal sampai proses penyelesaian masalah lingkungan dengan warga selesai,” kata dia.
0 comments:
Post a Comment