Zaenal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG - Reserse Kriminal Polsek Tanjungkatang Timur, menangkap Dh (41) pengedar ganja jaringan Lapas Way Hui,Senin (26/5) sekitar pukul 20.30 WIB.
Tersangka ditangkap di Jalan Hayam Wuruk Gang Bukit II, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur saat sedang transaksi. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu kilogram ganja.
Kapolsek Tanjungkarang Timur AKP Heru Adrian mengatakan, Dh ditangkap setelah ada laporan warga. "Tersangka kami tangkap ketika sedang bertransaksi dengan pelaku lain berinisial Man. Saat dipergoki polisi mereka berusaha kabur. Tetapi tetapi Dh berhasil kami tangkap,”kata Heru saat konferensi pers, Rabu (28/5).
Petugas menyita 250 gram ganja. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka Dh di Jl Nusantara, Kelurahan Sepang Jaya, Kedaton, Bandarlampung dan menemukan ganja seberat 750 gram di dalam kardus.
"Man (DPO) kini masih dalam pengejaran polisi. Sedangkan IS yang merupakan bandar, seorang Napi lapas Way Hui yang mengendalikan ganja dari dalam Lapas, pihaknya masih lakukan pengembangan dengan berkordinasi dengan petugas Lapas Way Hui, untuk dapat mengungkap jaringan ganja," kata Kapolsek.
Dh akan dijerat pasal 114 sub pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir itu mengaku baru sekali membeli ganja dari terpidana narkoba berinsial IS, seorang narapidana yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Way Hui, Bandarlampung.
Dh mengaku mengenal IS melalui temannya (Man). IS memiliki stok ganja dari Aceh. Untuk mendapatkan ganja milik IS, Dh harus mengambilnya di sebuah tempat di Natar, Lampung Selatan.
Menurut Dh, dia membeli satu kilogram ganja dari IS seharga Rp1,6 juta. Ganja itu kemudian dipecah dalam bentuk paket kecil. Jika semua paket habis,keuntungan bersih hasil penjualan satu kilo ganja itu mencapai Rp 3 juta.
Barang bukti ganja milik Dh (teraslampung.com) |
Tersangka ditangkap di Jalan Hayam Wuruk Gang Bukit II, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur saat sedang transaksi. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu kilogram ganja.
Kapolsek Tanjungkarang Timur AKP Heru Adrian mengatakan, Dh ditangkap setelah ada laporan warga. "Tersangka kami tangkap ketika sedang bertransaksi dengan pelaku lain berinisial Man. Saat dipergoki polisi mereka berusaha kabur. Tetapi tetapi Dh berhasil kami tangkap,”kata Heru saat konferensi pers, Rabu (28/5).
Petugas menyita 250 gram ganja. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka Dh di Jl Nusantara, Kelurahan Sepang Jaya, Kedaton, Bandarlampung dan menemukan ganja seberat 750 gram di dalam kardus.
"Man (DPO) kini masih dalam pengejaran polisi. Sedangkan IS yang merupakan bandar, seorang Napi lapas Way Hui yang mengendalikan ganja dari dalam Lapas, pihaknya masih lakukan pengembangan dengan berkordinasi dengan petugas Lapas Way Hui, untuk dapat mengungkap jaringan ganja," kata Kapolsek.
Dh akan dijerat pasal 114 sub pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir itu mengaku baru sekali membeli ganja dari terpidana narkoba berinsial IS, seorang narapidana yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Way Hui, Bandarlampung.
Dh mengaku mengenal IS melalui temannya (Man). IS memiliki stok ganja dari Aceh. Untuk mendapatkan ganja milik IS, Dh harus mengambilnya di sebuah tempat di Natar, Lampung Selatan.
Menurut Dh, dia membeli satu kilogram ganja dari IS seharga Rp1,6 juta. Ganja itu kemudian dipecah dalam bentuk paket kecil. Jika semua paket habis,keuntungan bersih hasil penjualan satu kilo ganja itu mencapai Rp 3 juta.
0 comments:
Post a Comment