728x90 AdSpace

  • Berita Terkini

    Wednesday, May 21, 2014

    Kronologi Pemerkosaan NR

    Zaenal Asikin/Teraslampung.com


    BANDAR LAMPUNG – NR tidak pernah menyangka pertemannya dengan  M Yusuf Widodo (26) warga Jl Satria Kelurahan Penengahan, Tanjungkarang Pusat, yang  berprofesi sebagai PNS di Kementerian Keuangan Jakarta akan berakhir dengan penderitaan. Setelah berkenalan lewat telepon, jumpa darat, dan berteman dengan Yusuf, NR mengaku dua kali diperkosa, Hasil visum menunjukkan NR diperkosa. Namun majelis hakim PN   Tanjungkarang memvonis terdakwa M. Yusuf Widodo bebas.

    Berikut kronologi kasus pemerkosaan terhadap NR berdasarkan proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang:


    1. Pada Sabtu (16/5/2009) sekitar pukul 20:00 WIB, dan pada Sabtu (28/11/2009) sekitar pukul 19:00 WIB, terdakwa melakukan tindakan pemerkosaan dengan kekerasan dan mengancam korbannya untuk melakukan persetubuhan di luar pernikahan.
    2. Awalnya terdakwa dan NR  berkenalan lewat telepon pada tahun 2006. Ketika itu  ketika duduk di kelas 1 SMP. Pada 2008 terdakwa bertemu dengan korban dan menjalin hubungan pertemanan. 
    3. Pada 2009, terdakwa datang ke rumah korban di Jl Wolter Mangonsidi Teluk Betung dan mengajak korban keluar untuk makan malam. Selanjutnya korban diajak ke rumah terdakwa. Di rumah itulah korban memerkosa NR
    4. Pada 28 November 2009 terdakwa mengajak saksi makan malam, dengan mengancam akan memberitahu keluarga korban bila tidak mau diajak. Saksi dan korban datang ke rumah terdakwa, dan kembali terdakwa melakukan aksi bejatnya.  Karena korban menangis terus, Yusuf  berjanji kepada korban akan menikahinya. Syaratnya; NR tidak memberitahukannya kasus itu kepada orang lain. Korban NR mempercayainya. NR takut untuk menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
    5. Pada 31 Desember 2011, Yulinda (ibu NR) datang ke rumah Yusuf untuk meminta Yusuf bertanggung jawab. Namun terdakwa mengatakan tidak mau bertanggungjawab dan tidak mau menikahi korban. 
    6. Pada 29 Maret 2013 NR melaporkan Yusuf ke Polresta Bandarlampung dengan membawa bukti hasil visum  RSU Abdul Moeloek Bandarlampung.

    Berita Terkait: Terdakwa Pemerkosaan Divonis Bebas, Korban Pingsan di PN Tanjungkarang
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kronologi Pemerkosaan NR Rating: 5 Reviewed By: r3nc0n9
    Scroll to Top