Zaenal Asikin/Teraslampung.com
BANDAR LAMPUNG – NR tidak pernah menyangka pertemannya dengan M Yusuf Widodo (26) warga Jl Satria Kelurahan Penengahan, Tanjungkarang Pusat, yang berprofesi sebagai PNS di Kementerian Keuangan Jakarta akan berakhir dengan penderitaan. Setelah berkenalan lewat telepon, jumpa darat, dan berteman dengan Yusuf, NR mengaku dua kali diperkosa, Hasil visum menunjukkan NR diperkosa. Namun majelis hakim PN Tanjungkarang memvonis terdakwa M. Yusuf Widodo bebas.
Berikut kronologi kasus pemerkosaan terhadap NR berdasarkan proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang:
Berita Terkait: Terdakwa Pemerkosaan Divonis Bebas, Korban Pingsan di PN Tanjungkarang
BANDAR LAMPUNG – NR tidak pernah menyangka pertemannya dengan M Yusuf Widodo (26) warga Jl Satria Kelurahan Penengahan, Tanjungkarang Pusat, yang berprofesi sebagai PNS di Kementerian Keuangan Jakarta akan berakhir dengan penderitaan. Setelah berkenalan lewat telepon, jumpa darat, dan berteman dengan Yusuf, NR mengaku dua kali diperkosa, Hasil visum menunjukkan NR diperkosa. Namun majelis hakim PN Tanjungkarang memvonis terdakwa M. Yusuf Widodo bebas.
Berikut kronologi kasus pemerkosaan terhadap NR berdasarkan proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang:
- Pada Sabtu (16/5/2009) sekitar pukul 20:00 WIB, dan pada Sabtu (28/11/2009) sekitar pukul 19:00 WIB, terdakwa melakukan tindakan pemerkosaan dengan kekerasan dan mengancam korbannya untuk melakukan persetubuhan di luar pernikahan.
- Awalnya terdakwa dan NR berkenalan lewat telepon pada tahun 2006. Ketika itu ketika duduk di kelas 1 SMP. Pada 2008 terdakwa bertemu dengan korban dan menjalin hubungan pertemanan.
- Pada 2009, terdakwa datang ke rumah korban di Jl Wolter Mangonsidi Teluk Betung dan mengajak korban keluar untuk makan malam. Selanjutnya korban diajak ke rumah terdakwa. Di rumah itulah korban memerkosa NR
- Pada 28 November 2009 terdakwa mengajak saksi makan malam, dengan mengancam akan memberitahu keluarga korban bila tidak mau diajak. Saksi dan korban datang ke rumah terdakwa, dan kembali terdakwa melakukan aksi bejatnya. Karena korban menangis terus, Yusuf berjanji kepada korban akan menikahinya. Syaratnya; NR tidak memberitahukannya kasus itu kepada orang lain. Korban NR mempercayainya. NR takut untuk menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
- Pada 31 Desember 2011, Yulinda (ibu NR) datang ke rumah Yusuf untuk meminta Yusuf bertanggung jawab. Namun terdakwa mengatakan tidak mau bertanggungjawab dan tidak mau menikahi korban.
- Pada 29 Maret 2013 NR melaporkan Yusuf ke Polresta Bandarlampung dengan membawa bukti hasil visum RSU Abdul Moeloek Bandarlampung.
Berita Terkait: Terdakwa Pemerkosaan Divonis Bebas, Korban Pingsan di PN Tanjungkarang
0 comments:
Post a Comment