Singapura Tolak Serahkan Tersangka Kasua Bank Century
Dewi Ria Angela/Teraslampung.com
Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman dalam acara dengar-pendapat di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu, 21 Mei 2014. (foto: ist/dpr ri) |
“Proses penyidikan dan persidangan Hartawan Aluy dan kawan-kawan akan dilakukan secara in-absentia. Sebelumnya Polri telah memproses dan mengirim surat panggilan kepada tersangka melalui Kedubes RI di Singapura namun tersangka tidak hadir,” kata kata Kapolri Sutarman dalam dalam rapat kerjadengan Timwas Century DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR TaufikKurniawan di Jakarta, Rabu (21/5).
Sutarman mengatakan Polri telah melakukan langkah-langkah tindak lanjut. Untuk menyelesaikan berkas perkara tersangka yang melarikan diri, kata Sutarman, Polri telah bekerja samadengan instansi terkait di dalam negeri maupun di luar negeri termasukdengan Interpol,”
Langkah yang dilakukan Polri, kata Jenderal Sutarman, merupakan tinda lanjut dari permintaan Timwas Century yang dibentuk DPR RI.
Sebelumnya, dalam salah satu kesimpulan Rapat Timwas Century DPR RI pada 11 Desember 2013 lalu , Timwas Century meminta Polri dan Kejaksaan Agung mempercepat proses hukum terhadappara pelaku kasus Bank Century.
Menurut Sutarman, sebagai tindak lanjut kerja sama tersebut, Interpol telah menerbitkan red notice terhadap tersangka yang melarikan diri atas nama keempat namatersebut. Kemudian lanjut Kapolri, pada Januari 2014 lal Polri telah mengirim delegasi ke Singapura untuk melakukan kordinasi dan membicarakanproses penangkapan dengan otoritas pemerintah terhadap tersangkaHartawan Aluy.
“ Jadi posisi Hartawan Aluy sekarang diketahui di Singapura. Namun, Singapura menolak menyerahkannya dengan alasan belum ada perjanjian ekstradisi dan belum ada alat bukti aliran dana hasil kejahatan ke negaratetangga itu,” kata Sutarman.
Sedangkan ketiga tersangka lainnya hingga kini keberadaannya belumd iketahui dan masih terus bekerja sama dengan 196 negara yang tergabung dalam Interpol untuk melacak tiga tersangka itu. a
0 comments:
Post a Comment