Zaenal Asikin/Teraslampung.com
BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, mengamankan Firmansyah (19) , pelaku pencurian di Pasar Bambu Kuning, Rabu pagi (21/5). warga Desa Sukajadi Kecamatan Pulau Panggung Tanggamus itu dalam kondisi babak belur akibat dihajar massa setelah ketahuan mencuri dompet milik korban Dinda (18) warga Jalan HOS Cokroaminoto Enggal Bandarlampung.
"Pelaku melakukan aksinya bersama temannya bernama Diki. Kedua pelaku mengambil dompet milik korban yang diletakkan di dasboar motor, namun aksi keduanya diketahui korban. Pelaku Firman dapat ditangkap warga, sementara satu pelaku bernama Diki berhasil kabur dan lolos dari kejaran massa," kata Kepala seksi humas Polsek Tanjungkarang Barat, Bripka Wahyu Widayat, Rabu (21/5).
Wahyu mengatakan, dalam catatan Polres Tanjungkarang Barat, Firman diketahui sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap beroperasi diwilayah Bambu Kuning. Sebelum tertangkap karena mencopet, kedua pelaku pernah mencuri burung murai di daerah Susunan Baru, Gedongair, Tanjungkarang Barat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam ditahanan sementara Mapolsekta Tanjungkarang Barat. Akibatnya pelaku terancam dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Firman mengaku mencopet karena diajak Diki. Begitu melihat seorang perempuan memarkirkan sepeda motornya dan dompet yang ditaruh di dasboard bawah stang motor, saat itu juga Firman dan Diki mendekati motor tersebut dan langsung mengambil dompet
Korban yang mengetahui dompetnya diambil orang langsung berteriak sehingga warga yang berada di sekitar lokasi kejadian langsung mengejar Firman dan Diki. Ketika berhasil ditangkap, warga langsung memukuli Firman hingga babak belur. Sementara Diki berhasil melarikan diri.
Add caption |
"Pelaku melakukan aksinya bersama temannya bernama Diki. Kedua pelaku mengambil dompet milik korban yang diletakkan di dasboar motor, namun aksi keduanya diketahui korban. Pelaku Firman dapat ditangkap warga, sementara satu pelaku bernama Diki berhasil kabur dan lolos dari kejaran massa," kata Kepala seksi humas Polsek Tanjungkarang Barat, Bripka Wahyu Widayat, Rabu (21/5).
Wahyu mengatakan, dalam catatan Polres Tanjungkarang Barat, Firman diketahui sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap beroperasi diwilayah Bambu Kuning. Sebelum tertangkap karena mencopet, kedua pelaku pernah mencuri burung murai di daerah Susunan Baru, Gedongair, Tanjungkarang Barat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam ditahanan sementara Mapolsekta Tanjungkarang Barat. Akibatnya pelaku terancam dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Firman mengaku mencopet karena diajak Diki. Begitu melihat seorang perempuan memarkirkan sepeda motornya dan dompet yang ditaruh di dasboard bawah stang motor, saat itu juga Firman dan Diki mendekati motor tersebut dan langsung mengambil dompet
Korban yang mengetahui dompetnya diambil orang langsung berteriak sehingga warga yang berada di sekitar lokasi kejadian langsung mengejar Firman dan Diki. Ketika berhasil ditangkap, warga langsung memukuli Firman hingga babak belur. Sementara Diki berhasil melarikan diri.
0 comments:
Post a Comment