Pemerintah Provinsi Lampung Dinilai Lakukan Pembiaran Jalan Rusak
Zaenal Asikin/Teraslampung.com"Ya kami sudah mendaftarkan gugatan perdata, ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan nomor pendaftaran 58," kata Anggit Nugroho Kepala Divisi Advokasi LBH, saat ditemui di PN Tanjungkarang, Kamis (22/5).
Anggit mengatakan, selain Pemprov sebagai tergugat I, LBH juga menggugat Kepala Dinas Binamarga sebagai tergugat II, DPRD Provinsi sebagai tergugat III, dan Kementrian PU RI sebagai tergugat III.
"Gugatan ini dilakukan karena, pihak pemerintah melakukan kesalahan, yakni pembiaran jalan yang rusak. Dalam gugatan ini, Kami fokus pada 4 jalan, yakni 2 jalan negara yang melintasi Provinsi Lampung, yakni. Jalan Lintas Timur dan Jalan Lintas Sumatera," terangnya Anggit.
Jalan provinsi yang mengalami rusak parah juga ada dua, yakn Jl, Ir Sutami, dari Kecamatan Bandar Sri Bawono sampai Panjang, dan Jl Pangeran Tirtayasa, dari Jl Ir Sutami sampai jalan layang Pangeran Antasari. Jalan itu menurut LBH Bandarlampung sudah rusak dan diabiarkan saja oleh Pemprov selama 10 tahun.
"Ya harapan kami, dengan gugatan tersebut nantinya pihak tergugat dapat menghadiri sidang. Tidak seperti pihak Kejaksaan yang sebelumnya dilakukan gugatan, dan sering menunda-nunda waktu," tandasnya.
Terpisah, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN), Karma Herawati membenarkan pendaftaran gugatan dari LBH Bandarlampung.
"Ya kami sudah menerima pendaftaran gugatan pihak LBH," singkatnya saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (22/5).
Berita Terkait:Abaikan Jalan Rusak, LBH Gugat Gubernur Lampung
0 comments:
Post a Comment