Bambang Satriaji/Teraslampung.com
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Menteri Agama Surya Dharma Ali sebagai tersangka kasus dana penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013 senilai Rp 1 triliun, Kamis (22/5).
Dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2014) malam, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan sebelum KPK menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu menjadi tersangka, penyidik sudah melakukan beberapa kali penyidikan.
“Informasi berasal dari bahan dokumen, keterangan para pihak terkait, termasuk para pejabat di Kemenag,” kata juru KPK Johan Budi SP, saat konferensi pers di Kantor KPK, Kamis malam (22/5).
Menurut Johan Budi penyidik sudah beberapa kali melakukan gelar perkara untuk kepentingan penyelidikan kasus tersebut. Kamis pagi penyidik juga menggeledah ruang kerja Suryadharma di Kementerian Agama dan ruang kerja Direktorat Jenderal Haji dan Umrah.
“Setelah ditemukan beberapa bukti permulaan yang cukup, maka KPU menyimpulkan bahwa SDA selaku Menteri Agama menjadi tersangka,” kata dia.
Menurut Johan Budi, berdasarkan penelaahan yang dilakukan penyidik KPK, dana penyelenggaraan haji periode 2012-2013 di atas Rp1 triliun.
Namun, untuk jumlah dugaan kerugaan negara sejauh ini masih dalam proses penghitungan.
Sebelumnya, Kamis sore (22/5) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengumumkan Menteri Agama Suryadharma Ali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Dugaan korupsi terkait pengadaan akomodasi haji di departemen agama tahun anggaran 2012-213.
“Sudah naik ke penyidikan dengan SDA (Suryadharma Ali) dan kawan-kawan sebagai tersangka,” kata Busyro Muqqodas melalui pesan singkat kepada wartawan.
Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak Januari 2014, terkait dugaan penyelewengan penyelenggaraan haji, termasuk pengadaan pemondokan dan katering bagi jamaah haji. Sebelumnya, pada periode haji 2013, KPK sudah menurunkan tim untuk menyelidiki langsung laporan kejanggalan penggunaan dana haji. KPK menyebut nilai dana haji sebesar Rp1 triliun.
Baca Juga: KPK Periksa Menteri Agama Selama 10 Jam
Menteri Agma Surya Dharma Ali |
Dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2014) malam, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan sebelum KPK menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu menjadi tersangka, penyidik sudah melakukan beberapa kali penyidikan.
“Informasi berasal dari bahan dokumen, keterangan para pihak terkait, termasuk para pejabat di Kemenag,” kata juru KPK Johan Budi SP, saat konferensi pers di Kantor KPK, Kamis malam (22/5).
Menurut Johan Budi penyidik sudah beberapa kali melakukan gelar perkara untuk kepentingan penyelidikan kasus tersebut. Kamis pagi penyidik juga menggeledah ruang kerja Suryadharma di Kementerian Agama dan ruang kerja Direktorat Jenderal Haji dan Umrah.
“Setelah ditemukan beberapa bukti permulaan yang cukup, maka KPU menyimpulkan bahwa SDA selaku Menteri Agama menjadi tersangka,” kata dia.
Menurut Johan Budi, berdasarkan penelaahan yang dilakukan penyidik KPK, dana penyelenggaraan haji periode 2012-2013 di atas Rp1 triliun.
Namun, untuk jumlah dugaan kerugaan negara sejauh ini masih dalam proses penghitungan.
Sebelumnya, Kamis sore (22/5) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengumumkan Menteri Agama Suryadharma Ali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Dugaan korupsi terkait pengadaan akomodasi haji di departemen agama tahun anggaran 2012-213.
“Sudah naik ke penyidikan dengan SDA (Suryadharma Ali) dan kawan-kawan sebagai tersangka,” kata Busyro Muqqodas melalui pesan singkat kepada wartawan.
Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak Januari 2014, terkait dugaan penyelewengan penyelenggaraan haji, termasuk pengadaan pemondokan dan katering bagi jamaah haji. Sebelumnya, pada periode haji 2013, KPK sudah menurunkan tim untuk menyelidiki langsung laporan kejanggalan penggunaan dana haji. KPK menyebut nilai dana haji sebesar Rp1 triliun.
Baca Juga: KPK Periksa Menteri Agama Selama 10 Jam
0 comments:
Post a Comment