Leonardo E.S. Simanjuntak, S.H. |
PANGKALPINANG, Teraslampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Bangka Belitung, menahan mantan Walikota Zulkarnain Karim terkait kasus dugaan korupsi ruislag yang merugikan negara hingga Rp 957 juta.Penahanan mantan walikota terkait dengan kasus yang terjadi pada 2005—2006 itu dilakukan berdasarkan pertimbangan dari jaksa penuntut serta alasan lainnya yang dikhawatirkan tersangka dapat melarikan diri.
“Penahan tersebut akan dilakukan selama 20 hari ke depan sampai masa persidangan dimulai," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang Leonardo Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (21/5)..
Leo mengtatakan Kejari telah menerima limpahan berkas tahap dua yang sudah P21 dari Mabes Polri, karena tempat kejadian perkara di wilayah hukum Kota Pangkalpinang. Sebelumnya berkas tersebut dilimpahkan ke Kejati Babel dan secara administrasi harus diserahkan ke Kejari Pangkalpinang.
"Hari ini kami menerima pelimpahan berkas tahap dua dari Mabes Polri dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Zulkarnen Karim dan Erwin,” kata Kejari.
Menurut Leo berkas tersebut merupakan pengembangan dari perkara terdakwa sebelumnya, yakni Andirozano dan Effendi.
Ia menjelaskan penahanan terhadap tersangka merupakan pendapat dan usulan dari jaksa penuntut umum berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dan barang bukti.
"Penahanan tersebut dilakukan dengan pertimbangan untuk mempercepat proses penuntutan di persidangan nanti, selain itu agar berjalan lebih lancar dan lebih cepat, selain itu dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri atau melakukan tindak pidana lain," ungkapnya.
Leo mengatakan, setelah penyidik Kejari selesai melakukan pemeriksaan dan akan dilakukan penahan, kuasa hukum tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka.
"Permohonan penagguhan dari penasihat hukum tersangka untuk saat ini belum bisa kami penuhi dan tersangka saat ini tetap dilakukan penahanan dengan harapan perkara ini bisa secepatnya dilakukan penuntutan ke persidangan," ujarnya.
Ia menuturkan, dalam perkara ini, jaksa penuntut sebanyak 13 orang yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
"Saya telah meminta kepada para Jaksa untuk segera mempersiapkan berkasnya agar bisa segera dipersidangkan. Tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 junto 18 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," katanya.
Mantan Wali Kota Pangkal Pinang Zulkarnain Karim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi korupsi pembangunan perumahan Tampuk Pinang Pura (TPP) yang terletak di kawasan Kolong Retensi Kacang Pedang, Pangkalpinang. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut sejak 15 Oktober 2013.
Dalam kasus tersebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sudah menetapkan empat orang tersangka diantaranya Erwin Suganto dari pihak PT Trisa Jaya Iwana selaku pemenang tender, Zulkarnain Karim sebagai mantan Walikota Pangkalpinang, Effendy sebagai Ketua Panitia Lelang, dan Andi Rozano sebagai sekretaris Panitia Penaksir.
Tersangka Effendy dan Andi Rozano sudah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Tanjungpinang.
Dalam kasus tersebut, Zulkarnain sebagai Wali Kota menyatakan gedung sudah selesai padahal belum selesai yang dituangkan dalam berita acara. Kemudian dari berita acara ini digunakan Erwin Sugianto untuk meminjam uang ke bank.
Kasus yang terjadi pada 2006 tersebut merupakan bentuk persekongkolan Zulkarnain dengan pemilik PT Trisa Jaya Iwana. (bp/tn/tim)
0 comments:
Post a Comment