Jumlah Tersangka Jadi 37 Orang
Zaenal Asikin/Teraslampung.comBANDARLAMPUNG – Polda Lampung menetapkan anggota KPU Tulangbarat Barat, Ansori, sebagai tersangka kasus pelanggaran Pemilu 2014. Dengan begitu, jumlah tersangja pelanggaran Pemilu di Lampung menjadi 37 orang. Berkas perkara 37 tersangka sudah diserahkan Polda Lampung kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (19/5).
Berkas perkara tersebut, langsung diterima Wakajati Lampung, Abdul Aziz , Senin (19/5) di ruang lobi Kejaksaan Tinggi Lampung, di Bandarlampung.
Kepala Pos Gakkumdu Polda Lampung, Kompol Sarkhan, mengatakan Ansori ditetapkan tersangka karena telah melakukan kelalaian. Akibat kelalaiannya tersebut, terjadi penggelembungan suara calon anggota legislatif Nizwar Affandi (Partai Demokrat).
"Ya dari 37 tersangka yang sudah kita limpahkan berikut dokumen yang dijadikan barang bukti. Dari 37 tersangka ada satu komisioner KPU Tubabar atas nama Ansori yang jadi tersangka. Ditetapkannya Ansori sebagai tersangka, berarti menambah jumlah komisioner KPU yang menjadi tersangka. Komisioner KPU lainnya yang menjadi tersangka adalah lima komisioner KPU Lampung Barat," tutur Sarkhan kepada wartawan, Senin (19/5).
Sarkhan mengatakan, ada tersangka lain belum dapat dihadirkan. Namun Polda Lampung sudah menetapkan, yakni dua panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang menjadi tersangka pada pelanggaran pidana pemilu. kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua anggota PPK itu menjadi buronan setelah tidak hadir dalam pemeriksaan.
"Kedua DPO itu, yakni Aan Setiawan, PPK Banjar Agung, Tulangbawang, dan Ali Rohman PPK Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat. Petugas saat ini masih mencari keberadaan dua tersangka itu, dan penyidik tidak melimpahkan berkas perkara keduanya. Berkas perkara baru akan dilimpahkan ke kejaksaan apabila keduanya sudah dapat tertangkap," ujar Sarhan.
Perwira menengah ini menambahkan, para tersangka yang diduga melakukan penggelembungan suara dan lalai dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu, yakni terdiri dari Kabupaten Lampung Barat 12 tersangka, Kabupaten Way Kanan 5 tersangka, Kabupaten Tulangbawang 5 tersangka dan Kabupaten Tulangbawang Barat 15 tersangka.
"Pasal yang dikenakan untuk para tersangka yakni pasal 309, 312 dan 287 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2011dengan ancaman hukuman maksimal selama dua tahun penjara," jelas dia.
Setelah dianggap lengkap kemudian langsung tahap dua berkas tersebut diterima kejaksaan untuk kemudian diteliti oleh JPU. Rencananya dalam waktu dekan ini segera disidangkan.
Sementara menurut Wakajati Lampung, Abdul Aziz mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua perkara tindak pidana pelanggaran pemilu dari penyidik Polda. kemudian nantinya akan diteliti untuk secepatnya, dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) agar segera dapat disidangkan.
"kalau mengenai pasalnya yang dikenakan, semua terkait dalam pelanggaran kelalaian dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh para tersangka."Kata Abdul Aziz, Senin (19/5).
Menurut dia, untuk sidang nantinya diperkirakan akan dilakukan secara estafet dan dimungkinkan sampai malam hari. mengingat jumlah tersangkanya yang memang cukup lumayan banyak. Namun demikian, ada beberapa tersangka yang belum diserahkan ke Kejaksaan dengan alasan tersangka kabur atau masuk DPO.
"Pastinya, kalau yang sudah kita terima dari penyidik Polda itu ada 37 tersangka berikut barang bukti yang berupa dokumen. Namun dikatakan sama penyidik Polda tadi masih ada beberapa tersangka lagi yang belum dilimpahkan, karena tersangka itu kabur saat ini," tandasnya.
0 comments:
Post a Comment