728x90 AdSpace

  • Berita Terkini

    Tuesday, May 20, 2014

    Tiga Perwira Polda Lampung Jadi Pejabat di Lampung Selatan

    Zaenal Asikin/Teraslampung.com

    BANDARLAMPUNG - Tiga angota Kepolisian Daerah (Polda) Lampung,berpangkat Perwira menengah yakni Kompol Syukur Karsana, Kompol Budi Sastra dan Kompol Suryadi ketiganya diperbantukan menjadi pejabat struktural di Kabupaten Lampung Selatan.

    Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih membenarkan ketiga anggota polisi tersebut mendapat tugas pembantuan perwira Polri di Lampung Selatan. Namun Sulistyaningsih mengaku  belum dapat memberikan informasi kepastian pembantuan tugas tersebut.

    "Saya memang mendengar hal itu tadi . Baru dirapatkan juga sama Pak Kapolda pada Senin pagi (19/5,” kata Sulistyaningsih, Selasa (20/5).

    Sulistyaningsih mengatakan, Kompol Syukur Karsana akan  menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan. Kompol Budi Sastra yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Operasional Polres Lampung Selatan akan menjabat sebagai Kabag Keuangan , sementara Kompol Suryadi yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit PJR akan menjadi Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP)," jelas dia.

    Menanggapi jabatan baru tiga anak buahnya, Kapolda Lampung Brigjen Pol Heru Winarko menjelaskan, izin yang dikeluarkan untuk seorang pejabat Polri menempati jabatan sipil memang itu adalah mutlak kewenangan  Mabes Polri dengan surat perintah dari Mabes.

    "Surat tugasnya langsung dari Mabes. Surat Keputusannya memang sudah turun, tetapi untuk dua orang saja, yakni Kompol Suryadi dan Kompol Syukur. Mengenai penempatanya, belum diputuskan di mana. Status mereka di- BKO-kan (bawah kendali operasi---Red). Sebab, jabatan baru itu di luar struktur Polri," tuturnya Brigjen Pol Heru Winarko saat dihubungi  terasampung melalui ponselnya, Selasa (20/5).
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Tiga Perwira Polda Lampung Jadi Pejabat di Lampung Selatan Rating: 5 Reviewed By: r3nc0n9
    Scroll to Top