Dewi Ria Angela/Teraslampung.com
JAKARTA - Komisi II DPR bersamapemerintah bersepakat akanmembahas RUU Administrasi Pemerintahan untuk mewujudkan pemerintahanyang demokratif, reformis dan modern dengan segenap administrasinya yang bisa diandalkan.
“RUU ini tidak hanya mampu memberikan penguatan atas kinerja pemerintah dan pejabat pemerintah, tetapi juga melindungi kepentingan rakyat terutama menyangkut kemungkinan terjadinya maal administrasi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo dalam rapat kerja dengan Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5).
Arif mengatakan, poin penting dalam RUU ini adalah penatan administrasi kita menjadi lebih baik, karena ini menyangkut bagaimana cara mengambil keputusan dan kewenangan,
“Disini juga bisa dilihat apakah pejabat pejabat pemerintah jika diperlukan dengan kewenangan diskresinya dapat mengambil kebijakan dalam halkeputusan,”kata Arif.
Menurut Arif Wibowo, sekarang banyak kasus karena urusan administrasi yang sesungguhnya tidak terkait dengan substansi kemudian menjadi salah. Aparatur pemerinyah lalu takut. Pejabat kemudian tidak berani bertindak.
“Misalnya ada yang tidak cocok antara satu instansi denganinstansi lainnya, dan akhirnya kinerja menjadi lamban, akibatnya kemampuan bekerja pemerintah dalam melayani publik menjadi tidak optimum, dan lagi-lagi yang dirugikan tidak saja mereka yang terkait langsung dengan kerja pemerintahan tetapi jugamasyarakat luas,”tambahnya.
Oleh karena itu, lanjut politisi dari F-PDIP ini dengan adanya UU inidiharapkan mampu menjadi dasar bagi terbangunnya sistem administrasipemerintahan yang modern, prima, yang sanggup mendorong atau menjadi penguatbagi berlangsungnya reformasi birokrasi pemerintahan di negeri ini .
Selanjutnya, terang Arif, setelah rapat ini, setiap fraksi akan menyampaikan DIM dankemudian bersama-sama akan di kompilasi dan langsung dibahas bersama pemerintahan, “RUU ini adalah inisiatif pemerintah, artinya RUU nya sekaligus naskahakademiknya disiapkan pemerintah,”jelasnya.
Menurut Arif, target penyelesaian RUU ini paling lambat adalah akhir periode jabatan selesai,
“Jadi September paling lambat harus sudah selesai , Insya Allah sebelum reses nanti sudah bisa kita selesaikan meskipun tidak tuntas. Mungkin 60 sampai 70 persen materinya sudah bisa kita rampungkan. Setelah reses kita masuki persidangan berikutnya bisa kita selesaikan. Lalu bisa kita paripurnakan atau bisa definitif pada pertengahan September 2014,”katanya.
Sementara itu, Menpan dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan RUU ini diharapkanakan menjadi pemicu perubahan,.
“RUU ini bertujuan akan mampu menerapkan prinsip good governance, mengurangi kolusi, korupsi dan nepotisme, menciptakan standar hukum administrasta i pemerintahan, melindungi individu dari tindakan kesewenang-wenangan, dan malaadministrasi dalam administrasi pemerintahan, sermenjadikan azas-azas hukum dan norma hukum yang mengikat,” kata dia.
Menuut Menpan, RUU Administrasi Pemerintahan merupakan usul inisiatif dari pemerintah. Sudah sepuluh tahun pemerintah menggodoknya dan baru beberapa waktu yang lalu diserahkan ke DPR dan sudah ada keterangan dari pemerintahnya mengenai RUU ini.
Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo. (ist/dpr ri) |
“RUU ini tidak hanya mampu memberikan penguatan atas kinerja pemerintah dan pejabat pemerintah, tetapi juga melindungi kepentingan rakyat terutama menyangkut kemungkinan terjadinya maal administrasi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo dalam rapat kerja dengan Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5).
Arif mengatakan, poin penting dalam RUU ini adalah penatan administrasi kita menjadi lebih baik, karena ini menyangkut bagaimana cara mengambil keputusan dan kewenangan,
“Disini juga bisa dilihat apakah pejabat pejabat pemerintah jika diperlukan dengan kewenangan diskresinya dapat mengambil kebijakan dalam halkeputusan,”kata Arif.
Menurut Arif Wibowo, sekarang banyak kasus karena urusan administrasi yang sesungguhnya tidak terkait dengan substansi kemudian menjadi salah. Aparatur pemerinyah lalu takut. Pejabat kemudian tidak berani bertindak.
“Misalnya ada yang tidak cocok antara satu instansi denganinstansi lainnya, dan akhirnya kinerja menjadi lamban, akibatnya kemampuan bekerja pemerintah dalam melayani publik menjadi tidak optimum, dan lagi-lagi yang dirugikan tidak saja mereka yang terkait langsung dengan kerja pemerintahan tetapi jugamasyarakat luas,”tambahnya.
Oleh karena itu, lanjut politisi dari F-PDIP ini dengan adanya UU inidiharapkan mampu menjadi dasar bagi terbangunnya sistem administrasipemerintahan yang modern, prima, yang sanggup mendorong atau menjadi penguatbagi berlangsungnya reformasi birokrasi pemerintahan di negeri ini .
Selanjutnya, terang Arif, setelah rapat ini, setiap fraksi akan menyampaikan DIM dankemudian bersama-sama akan di kompilasi dan langsung dibahas bersama pemerintahan, “RUU ini adalah inisiatif pemerintah, artinya RUU nya sekaligus naskahakademiknya disiapkan pemerintah,”jelasnya.
Menurut Arif, target penyelesaian RUU ini paling lambat adalah akhir periode jabatan selesai,
“Jadi September paling lambat harus sudah selesai , Insya Allah sebelum reses nanti sudah bisa kita selesaikan meskipun tidak tuntas. Mungkin 60 sampai 70 persen materinya sudah bisa kita rampungkan. Setelah reses kita masuki persidangan berikutnya bisa kita selesaikan. Lalu bisa kita paripurnakan atau bisa definitif pada pertengahan September 2014,”katanya.
Sementara itu, Menpan dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan RUU ini diharapkanakan menjadi pemicu perubahan,.
“RUU ini bertujuan akan mampu menerapkan prinsip good governance, mengurangi kolusi, korupsi dan nepotisme, menciptakan standar hukum administrasta i pemerintahan, melindungi individu dari tindakan kesewenang-wenangan, dan malaadministrasi dalam administrasi pemerintahan, sermenjadikan azas-azas hukum dan norma hukum yang mengikat,” kata dia.
Menuut Menpan, RUU Administrasi Pemerintahan merupakan usul inisiatif dari pemerintah. Sudah sepuluh tahun pemerintah menggodoknya dan baru beberapa waktu yang lalu diserahkan ke DPR dan sudah ada keterangan dari pemerintahnya mengenai RUU ini.
0 comments:
Post a Comment