Judi jackpot (ilustrasi) |
Zaenal Asikin/Teraslampung.com
BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarame menggerebeg sebuah rumah yang dijadikan tempat perjudian menggunakan mesin judi Jackpot. Dalam penggerebegan itu polisi menangkap pemilik tempat perjudian dan dua orang pemain yang tengah bermain judi, Selasa (20/5), sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Sukarame Komisaris Polisi Hendriyansah mengatakan, tertangkapnya ketiga pelaku judi setelah pihaknya melakukan gelar razia operasi penyakit masyarakat (pekat). Saat gelar operasi tersebut, polisi menemukan sebuah rumah di Jl Soekarno Hatta di Perumahan Griya Indah Sukabumi yang menjadi tempat a perjudian menggunakan mesin judi jackpot. Petugas kemudian menggerebeg rumah tersebut yang dijadikan tempat untuk perjudian.
"Pelaku yang diamankan, Riyamah Purba (61) warga Jl Tirtariya, Way Kandis, Bandarlampung, Lasman Hutasoit (56) warga Jl Untung Suropati, Labuhan Ratu, Kedaton, Bandarlampung, kemudian pemilik tempat perjudian yakni Kariden Sitanggang (49) warga jalan Soekarno Hatta, Perum Griya Indah, Sukabumi, Bandarlampung," tutur Hendriyansah kepada wartawan, Kamis (22/5).
Kapolsek mengatakan, saat polisi datang dua orang pelaku yang tengah asik bermain judi menggunakan mesin judi jackpot. Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti uang koin pecahan Rp 500, dengan sejumlah 151 koin atau sebesar Rp75 ribu. Petugas juga menangkap satu pelaku lain, yakni pemilik tempat yang menyediakan sarana untuk perjudian dan menyita
dua unit mesin judi jackpot.
"Ketiga pelaku berikut dengan barang bukti uang koin dan dua unit mesin judi jackpot, kini diamankan di Mapolsek Sukarame untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," jelas dia.
Hendriyansah mengatakan pihaknya akan mengembangkan kasusnya serta menindak tegas para pelaku perjudian dan para pelaku tindak kriminalitas lainnya. Ketiga pelaku perjudian akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tindak pidana perjudian tanpa izin. Yakni dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarame menggerebeg sebuah rumah yang dijadikan tempat perjudian menggunakan mesin judi Jackpot. Dalam penggerebegan itu polisi menangkap pemilik tempat perjudian dan dua orang pemain yang tengah bermain judi, Selasa (20/5), sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Sukarame Komisaris Polisi Hendriyansah mengatakan, tertangkapnya ketiga pelaku judi setelah pihaknya melakukan gelar razia operasi penyakit masyarakat (pekat). Saat gelar operasi tersebut, polisi menemukan sebuah rumah di Jl Soekarno Hatta di Perumahan Griya Indah Sukabumi yang menjadi tempat a perjudian menggunakan mesin judi jackpot. Petugas kemudian menggerebeg rumah tersebut yang dijadikan tempat untuk perjudian.
"Pelaku yang diamankan, Riyamah Purba (61) warga Jl Tirtariya, Way Kandis, Bandarlampung, Lasman Hutasoit (56) warga Jl Untung Suropati, Labuhan Ratu, Kedaton, Bandarlampung, kemudian pemilik tempat perjudian yakni Kariden Sitanggang (49) warga jalan Soekarno Hatta, Perum Griya Indah, Sukabumi, Bandarlampung," tutur Hendriyansah kepada wartawan, Kamis (22/5).
Kapolsek mengatakan, saat polisi datang dua orang pelaku yang tengah asik bermain judi menggunakan mesin judi jackpot. Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti uang koin pecahan Rp 500, dengan sejumlah 151 koin atau sebesar Rp75 ribu. Petugas juga menangkap satu pelaku lain, yakni pemilik tempat yang menyediakan sarana untuk perjudian dan menyita
dua unit mesin judi jackpot.
"Ketiga pelaku berikut dengan barang bukti uang koin dan dua unit mesin judi jackpot, kini diamankan di Mapolsek Sukarame untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," jelas dia.
Hendriyansah mengatakan pihaknya akan mengembangkan kasusnya serta menindak tegas para pelaku perjudian dan para pelaku tindak kriminalitas lainnya. Ketiga pelaku perjudian akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tindak pidana perjudian tanpa izin. Yakni dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
0 comments:
Post a Comment