Zaenal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung menangkap GH (16) dan ABT (19), pelaku perampokan dan percobaan pembunuhan terhadap seorang nenek bernama Melani (56), warga Kelurahan Pewarta, Telukbetung Barat, Bandaralampung, Selasa (20/5). Pelajar dan karyawan perusahaan asuransi itu ditangkap warga setelah melukai Melani saat hendak merampok harta korban.
"Percobaan pembunuhan terhadap nenek Melani sudah direncanakan dua tersangka. Mereka mengintai rumah korban, mempelajari situasi, dan mengetahui jumlah penghuni rumah. Setelah yakin aksinya dilakukan pada saat yang tepat, mereka pun melakukan aksinya dengan berpura-pura sebagai tamu," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, Jumat (23/5).
Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka berpura-pura bertamu kerumah korban dengan alasan ingin bertemu dengan adik korban untuk menanyakan asuransi. Setelah dipersilakan masuk rumah, kedua pelaku lalu menusuk korban dengan pisau untuk melumpuhkan korban agar dapat leluasa mengambil barang-barang milik korban. Namun, saat korban jatuh dan bersimbah darah, ada orang yang mengetahui sehingga kedua pelaku melarikan diri tanpa sempat mengambil harta korban.
Menurut Dery, tersangka ABT menusuk korban menggunakan pisau sebanyak empat kali. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di bagian belakang leher, pundak kanan belakang, bahu sebelah kanan, dan mengalami luka memar akibat terkena pukulan.
“Barang bukti yang diamankan antara lain dua bilah senjata tajam jenis pisau, satu buah sarung tangan dan dua unit telepon genggam,” kata Dery.
Dery mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui tindak pidana lain yang dilakukan kedua tersangka. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 340 jo 53 KUHP sub Pasal 338 Jo 53 tentang percobaan melakukan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan pasal 365 Jo 53 KUHP tentang percobaan melakukan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara.
Tersangka, GH mengatakan, dalam aksi tersebut dirinya hanya melihat situasi saja. Tetapi, dirinya yang pertama kali ditangkap warga karena korban berteriak saat Andria Benny Tjahya di melakukan penusukan.
“Karena nenek itu berteriak dan bersimbah darah, saya lari duluan keluar. Namun, saya dilihat warga dan langsung ditangkap dan dipukuli,” kata GH kepada wartawan, Jumat (23/5).
GH mengaku ia melakukan berusaha mencuri karena berniat membantu ibunya untuk membayar utan Rp 1,5 juta rupiah. “Saya ingin membawa ibu dari Depok (Jawa Barat) ke Bandarlampung, biar bisa kumpul dengan adik-adik saya,” kata dia.
Menurut GH perampokan memang idenya, tetapi yang memiliki ide menusuk korban adalah ABT.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, saat menggelar ekspose kasus perampokan dengan tersangka ABT dan GH di Polresta Bandarlampung, Jumat (23/5). |
"Percobaan pembunuhan terhadap nenek Melani sudah direncanakan dua tersangka. Mereka mengintai rumah korban, mempelajari situasi, dan mengetahui jumlah penghuni rumah. Setelah yakin aksinya dilakukan pada saat yang tepat, mereka pun melakukan aksinya dengan berpura-pura sebagai tamu," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, Jumat (23/5).
Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka berpura-pura bertamu kerumah korban dengan alasan ingin bertemu dengan adik korban untuk menanyakan asuransi. Setelah dipersilakan masuk rumah, kedua pelaku lalu menusuk korban dengan pisau untuk melumpuhkan korban agar dapat leluasa mengambil barang-barang milik korban. Namun, saat korban jatuh dan bersimbah darah, ada orang yang mengetahui sehingga kedua pelaku melarikan diri tanpa sempat mengambil harta korban.
Menurut Dery, tersangka ABT menusuk korban menggunakan pisau sebanyak empat kali. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di bagian belakang leher, pundak kanan belakang, bahu sebelah kanan, dan mengalami luka memar akibat terkena pukulan.
“Barang bukti yang diamankan antara lain dua bilah senjata tajam jenis pisau, satu buah sarung tangan dan dua unit telepon genggam,” kata Dery.
Dery mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui tindak pidana lain yang dilakukan kedua tersangka. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 340 jo 53 KUHP sub Pasal 338 Jo 53 tentang percobaan melakukan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan pasal 365 Jo 53 KUHP tentang percobaan melakukan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara.
Tersangka, GH mengatakan, dalam aksi tersebut dirinya hanya melihat situasi saja. Tetapi, dirinya yang pertama kali ditangkap warga karena korban berteriak saat Andria Benny Tjahya di melakukan penusukan.
“Karena nenek itu berteriak dan bersimbah darah, saya lari duluan keluar. Namun, saya dilihat warga dan langsung ditangkap dan dipukuli,” kata GH kepada wartawan, Jumat (23/5).
GH mengaku ia melakukan berusaha mencuri karena berniat membantu ibunya untuk membayar utan Rp 1,5 juta rupiah. “Saya ingin membawa ibu dari Depok (Jawa Barat) ke Bandarlampung, biar bisa kumpul dengan adik-adik saya,” kata dia.
Menurut GH perampokan memang idenya, tetapi yang memiliki ide menusuk korban adalah ABT.
0 comments:
Post a Comment